“Soal KTM Lagita: Mantan Kepala Dinas Disnakertras Bengkulu Utara Dituding Ancam Jurnalis”

diduga ancam Jurnalis dengan mengajak bertemu

Bengkulu Utara, Berita Merdeka Online – Insiden memicu kegemparan terjadi di wilayah Bengkulu Utara ketika YP, seorang jurnalis, dilaporkan mengalami ancaman dari mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Bengkulu Utara, yang kini dikenal sebagai KTM Lagita. diduga ancam Jurnalis dengan mengajak bertemu di Stadion Gor Perjuangan Worshop, Kecamatan Armajaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kejadian ini bermula ketika YP, seorang jurnalis, menanyakan KTM Lagita terkait dugaan korupsi pada proyek kegiatan KTM Lagita di Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Namun, yang mengejutkan adalah respons yang diberikan oleh Faharudin, kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, yang membalas pertanyaan tersebut dengan ajakan untuk bertemu di stadion, dengan nada yang diduga mengancam.

Faharudin secara mengejutkan menjawab, “Kejadian ini bermula sekira pukul 15.20 WIB ketika YP Jurnalis menanyakan terkait adanya dugaan korupsi pada pekerjaan kegiatan KTM Lagita di Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.” Dia kemudian menambahkan, “Ketika dikonfirmasi, Faharudin malah menuturkan kalimat (menjawab-red) kalau soal itu ikut saya dan kita selesaikan di stadion, seperti dengan nada mengajak berkelahi. Ujarnya.”

Musdamori, S.Sos, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bengkulu, mengecam tindakan tersebut dan menyatakan bahwa setiap jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang ketika sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. ”Seharusnya seorang ASN, apalagi sebagai pimpinan Dinas, paham dan memberikan contoh yang baik.. Namun, mengancam seorang jurnalis dengan mengajaknya keluar dari kantor untuk menyelesaikan di stadion adalah tindakan yang sangat tidak pantas,” katanya.

Masalahnya, kata Ketua IWO PW Bengkulu, adalah bahwa ketika seorang jurnalis menanyakan suatu hal, seharusnya dijawab dengan santun dan transparan. “”Tindakan Faharudin adalah bukti yang sangat memprihatinkan akan kondisi kebebasan pers di Indonesia, Kami akan membahas masalah ini di internal IWO dan berharap agar Faharudin dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait ajakan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa setiap orang yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. ”Kami berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti insiden ini sesuai dengan hukum yang berlaku””tutupnya.

Wawan Ersanofi, seorang praktisi hukum dan advokat di Bengkulu Utara, juga turut mengomentari peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan Faharudin sebagai seorang pejabat di Dinas Pendidikan seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. “Ancaman kepada jurnalis untuk menyelesaikan masalah di luar kantor, terutama di tempat yang tidak pantas seperti stadion, adalah tidak dapat diterima,” ujarnya.

Wawan menambahkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers adalah salah satu pijakan demokrasi yang penting. “Kami sangat menyayangkan tindakan Faharudin dan berharap agar pihak berwenang dapat mengambil langkah-langkah yang tegas untuk menegakkan keadilan,” tandasnya.

Kisah kontroversial ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga demokrasi. Semoga insiden ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *