Soal TGR, Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara Panggil Mitra Kerja Disdik

Soal TGR, Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara Panggil Mitra Kerja Disdik

Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara telah mengambil langkah untuk mengklarifikasi isu terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi perbincangan viral di media sosial. Langkah ini diwujudkan melalui pemanggilan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara untuk memberikan penjelasan terkait masalah tersebut.

Hasdiansyah, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap surat yang diterima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara tertanggal 5 Maret 2024. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang ditindaklanjuti oleh Bupati Ir. H. Mian pada tanggal 26 Februari 2024.

Dalam surat tersebut, terdapat instruksi kepada pihak SD-SMP untuk menyetorkan belanja barang dan jasa, serta belanja modal anggaran tahun 2023 ke rekening kas daerah (Kasda). Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 29 Maret 2024, proses penyetoran tersebut belum dilaksanakan.

Pemanggilan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara menjadi langkah penting untuk mendapatkan klarifikasi atas keterlambatan tersebut. Hasdiansyah menjelaskan bahwa pemanggilan ini sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi 1 DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah, yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, termasuk dalam hal pengelolaan dana publik seperti BOS.

“Kami melakukan pemanggilan ini untuk memperoleh penjelasan yang jelas dan transparan terkait dugaan penyimpangan dana BOS yang menjadi perhatian publik,” ungkap Hasdiansyah.

Dalam penjelasannya, Hasdiansyah juga menyebutkan bahwa pemanggilan ini dilakukan atas dasar kebutuhan akan klarifikasi terhadap administrasi yang belum lengkap, terutama terkait tandatangan atau paraf yang belum dilakukan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Dra. Evi Fitriani.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap pengelolaan keuangan daerah demi menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Pemanggilan ini juga diharapkan dapat memberikan solusi dan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi sehingga dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *