Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Selasa, 23 April 2024, Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 hingga 2018. Tersangka tersebut adalah MS, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tertanggal 23 April 2024.
MS, yang menjabat sebagai Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam pada periode 2015 hingga 2017, diduga bersama-sama dengan tersangka lainnya telah melakukan penempatan investasi yang tidak sesuai dengan aturan. Investasi pada Reksadana dan saham dilakukan tanpa didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.
Investasi yang dilakukan MS diduga berdasarkan kesepakatan dengan pihak lain, seperti owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM) dan broker, namun janji keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Akibatnya, Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian finansial yang besar.
Tindakan MS dianggap melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan berbagai peraturan terkait investasi dan pengelolaan dana pensiun. Kerugian keuangan negara akibat tindakan tersebut mencapai angka yang sangat besar, sebesar Rp.234.506.677.586,- menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam tahap penyidikan, Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penahanan terhadap MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi lainnya serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Semoga proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. (BM)