Putusan Pembacaan Terhadap 8 Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel

Putusan Pembacaan Terhadap 8 Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel

Jakarta, Beritamerdekaonline.com – 25 April 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap 8 terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo. Berikut rincian putusan yang diumumkan:

1. Terdakwa Windu Aji Sutanto, Terdakwa Glen Ario Sudarto, dan Terdakwa Ofan Sofwan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka divonis pidana penjara selama 8 tahun, dengan denda Rp. 200.000.000,- dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 135.836.895.000,26.

2. Terdakwa Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka masing-masing divonis pidana penjara antara 3 tahun hingga 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp. 200.000.000,-.

3. Setiap terpidana yang tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, mereka akan dipidana dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Putusan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Harapannya, keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi dapat dijadikan contoh agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat. (Sampur)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *