SEMARANG, Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Semarang melakukan penangkapan pengedar narkoba yang kedapatan membawa 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.
Anggya Ade Irawan (30) ditangkap pada Kamis (11/04/2024) di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Kasat Narkoba Kompol Hankie menjelaskan, tersangka kedapatan membawa narkoba dalam jumlah besar, antara lain 1 kilogram sabu dan 263 butir ekstasi.
Kemasan sabu yang bergambar teh China itu menimbulkan dugaan, tersangka ada kaitannya dengan jaringan gembong narkoba kondang Fredy Pratama.
“Benar ini kemasan yang digunakan jaringan Fredy Pratama. Ada dugaan satu jaringan,” kata Kompol Hankie Fuariputra, Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Rabu (24/4).
Saat jumpa pers, Anggya mengaku menerima obat tersebut dari Sumatera dan diinstruksikan untuk mendistribusikannya di Semarang.
Ia mengaku sudah menerima empat kali pengiriman, dengan paket 1 kilogram menjadi yang paling banyak.
Tersangka berencana membagi obat tersebut dan menjualnya di Kota Semarang.
Anggya pun mengaku menggunakan sabu dan mendapat bayaran Rp3 juta atas jasanya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
“Dari informasi masyarakat, ada kurir atau tersangka yang hendak menjual sabu atau membawa sabu,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.