Warga Perumahan Bawen City Land Gugat Pengembang ke PN Ungaran

Sidang di Pengadilan Negeri Ungaran. (Foto: BM Jateng)

UNGARAN, Berita Merdeka Online – Warga Perumahan Bawen City Land (BCL) di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menggugat pengembang perumahan yang tidak memenuhi janji pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) atas fasilitas umum (Fasum) yang dijanjikan.

Hari ini, Selasa (16/4/2024), Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Penggugat, yakni Heni Kusrini dan Oktavianus Widy Kusuma Yekti, warga Kabupaten Semarang.

Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Nur Kholis, SH, MH, terungkap bahwa pada tahun 2009/2010, pengembang menawarkan fasilitas umum seperti kolam renang, keamanan 24 jam, dan ruang terbuka hijau, tetapi hak kepemilikan atas fasum tersebut hingga saat ini tidak pernah direalisasikan.

Kuasa Hukum Penggugat, FA. Alexander G. S, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Penggugat dan warga telah memenuhi semua kewajiban yang disyaratkan dalam perjanjian jual beli dengan notaris, namun Pengembang tidak pernah menyerahkan surat-surat SHM Objek Fasum/Fasos yang ada di perumahan tersebut hingga saat ini.

Atas perkara tersebut, pihaknya telah mengajukan gugatan ke PN Ungaran terhadap Yudhi Nugroho (tergugat 1) selaku Pengembang Perumahan BCL dan Paulina Adi Yuniastuti (tergugat 2) dari pihak Koperasi Simpan Pinjam Sedya Karya Utama (Sekartama) Kendal.

Dengan munculnya surat kuasa jual dari Tergugat I kepada Tergugat II, kuasa hukum menyatakan bahwa ini merupakan perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi warga Perumahan Bawen City Land.

“Patut diduga Saudara Tergugat I menjual belikan sebuat Objek yang berupa Fasum/Fasos yang tidak sebagai mestinya karena fasilitas tersebut adalah sarana penunjang kegiatan serta kehidupan warga, maka selaku pengembang Tergugat I sudah selayaknya mengetahui fungsi dan kegunaan Objek tersebut,” ucap Alexander.

Dengan munculnya surat kuasa jual dari Tergugat I kepada Tergugat II, kata Alexander, patut diduga bahwa sudah memenuhi perbuatan melawan hukum, dikarenakan objek tersebut bukan layak untuk diperjual belikan karena sesuai kesepakatan dalam kontrak untuk kepentingan dan kelayakan  warga Perumahan Bawen City Land.

Kuasa hukum memohon agar Hakim Mediasi PN Ungaran memahami alasan-alasan yang dijadikan dalil Penggugat atas gugatan yang dilakukan.

Sugeng Waskito (47), salah satu warga BCL, menjelaskan bahwa pengembang telah gagal memenuhi kewajibannya, karena Fasum seperti kolam renang dan keamanan 24 jam yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sejak perumahan dihuni.

“Kami tertarik membeli di Bawen City Land karena fasilitasnya, seperti kolam renang dan keamanan 24 jam. Namun, fasilitas-fasilitas tersebut tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.

Warga BCL telah berupaya meminta pemenuhan hak mereka sejak 2012, ketika mereka meminta pengembang untuk segera memperbaiki jalan yang masih berupa tanah.

“Pada tahun 2012, kami meminta pengembang untuk memperbaiki jalan yang masih tanah. Setelah negosiasi panjang, jalan tersebut akhirnya diperbaiki. Namun, fasilitas yang dijanjikan masih belum diserahkan kepada kami,” paparnya.

Selain itu, terungkap bahwa fasilitas umum perumahan BCL yang telah bersertifikat hak milik (SHM) masih atas nama pengembang, Yudhi Nugroho, ketika perumahan tersebut terkena proyek strategis nasional jalan tol Bawen-Yogyakarta.

“Beberapa fasilitas umum seperti mushola, food court, dan rencana kolam renang serta pasokan air, masih atas nama pengembang dan telah diagunkan ke Koperasi Simpan Pinjam Sedya Karya Utama (Kospin Sekartama),” ungkapnya.

Ibnu Dodi Prayitno, Manajer Kepatuhan Kospin Sekartama membenarkan bahwa pinjaman yang diajukan oleh pengembang dengan agunan sertifikat tanah perumahan BCL sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, proses pengajuan pinjaman telah sesuai dengan SOP yang berlaku di Kospin, dimana saat pengajuan, sertifikat tanah tidak termasuk fasilitas umum (Fasum) dan belum dipecah.

Pengajuan tersebut telah dimulai sejak tahun 2009 dengan beberapa sertifikat yang kemudian digabung menjadi sertifikat induk seluas 11 ribu meter persegi. Selanjutnya, sertifikat tersebut akan dipecah menjadi 57 bidang tanah, termasuk yang menjadi objek sengketa.

“Dulunya kan saat pengajuan ada 5 atau 6 sertifikat lalu digabung, jadi sertifikat induk seluas 11 ribu, lalu dipecah dibagi lagi menjadi 57 bidang tanah, termasuk yang disengketakan itu,” terangnya.

Sementara itu, Yudhi Nugroho, Pengembang Perumahan Bawen City Land usai sidang di PN Ungaran menyampaikan, terkait kepemilikan hak milik atas tanah yang digugat oleh warga tersebut telah masuk dalam kapling efektif 60 persen.

“Kalau yang dari awal 40 persen yang sudah dikeluarkan ya itu, kayak jalan udah dipaving, terus ruang hijau itu kan ada tulisannya juga, yang sisi selatan itu kan sudah 40 persen dari luasan. Itu bisa ditotal dari semua lahan,” ujar Yudhi.

Ia menyebut, mengenai penggunaan fasilitas umum memang dapat diakses oleh siapa saja serta penggunaannya masih bersifat umum, misalnya, fasilitas food court dan area parkir yang menjadi perdebatan hanya digunakan oleh penghuni, namun bukan merupakan hak kepemilikan mereka secara hukum.

Hal serupa juga berlaku untuk kolam renang, yang meskipun dijanjikan tetapi tidak ada perjanjian tertulis mengenai kepemilikannya.

“Ini kan terkena proyek tol, kita juga gak tau, dan kita juga gak ada perjanjian, saya harus membangun ini, tanggal ini, kan gak ada pak dari awal, itu kan sebagai penunjang penjualan,” ucapnya. (lim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics