AHY Pamer Program Gebuk Mafia, Tapi Di Merangin Masih Banyak Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Sertifikat Tanah

AHY Pamer Program Gebuk Mafia, Tapi Di Merangin Masih Banyak Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Sertifikat Tanah

Merangin,jambi | beritamerdekaonline.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, atau yang akrab disapa AHY, mempersembahkan program “GEBUK MAFIA TANAH” dalam pidatonya di Banyuwangi, Jawa Timur, pada tanggal 30 April 2024, di hadapan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo.

Dalam program tersebut, AHY menyampaikan bahwa dalam waktu 2 bulan, pemerintah berhasil mengungkap oknum mafia tanah di Provinsi Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara, menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara sebanyak 324 miliar.

Namun, sayangnya, hal ini belum dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, terutama mereka yang tinggal di Desa Bukit Beringin E2, Kecamatan Bangko Barat.

Informasi yang diterima oleh media ini menunjukkan bahwa masih banyak lahan yang dikelola oleh masyarakat setempat namun belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

Salah satu warga Desa Bukit Beringin E2, yang akrab dipanggil “Dodik”, telah menggarap tanahnya selama lebih dari 30 tahun namun hingga saat ini, Rabu 1 Mei 2024, tanah tersebut belum memiliki sertifikat.

“Dulu saya sudah mendaftar pengurusan sertifikat tanah sekitar 10 tahun yang lalu, namun belum ada hasil sampai sekarang,” ujar Dodik.

Dodik berharap bahwa dalam waktu dekat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin akan meluncurkan program pembuatan sertifikat tanah, seperti Program PTSL atau Redistribusi Tanah, di desa mereka, sehingga masyarakat dapat mendaftar dengan lebih mudah.

Harapan masyarakat seperti Dodik menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memberikan akses yang mudah dan cepat bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah. Tanah adalah aset berharga bagi masyarakat, dan memiliki sertifikat akan memberikan perlindungan hukum serta memudahkan dalam berbagai transaksi ke depan.

Program-program seperti PTSL atau Redistribusi Tanah menjadi langkah penting dalam menjaga keadilan agraria dan mengatasi masalah tanah yang kompleks di berbagai daerah di Indonesia.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan masalah sertifikasi tanah di Desa Bukit Beringin E2 dan daerah lainnya dapat segera terselesaikan, memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan di Indonesia.

Penulis : Moh Basori.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *