Karawang, Jabar | beritamerdekaonline.com – berbagai ucapan Selamat dan Sukses menghiasi halaman loby RSUD Karawang kepada dr.MHD Parlindungan yang telah mendapat gelar Magister (S2) Administrasi Rumah Sakit (MARS).
Dalam UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan RS serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesesehatan, dalam Pasal 36 menyebutkan bahwa setiap RS harus menyelenggarakan tata kelola RS dan tata kelola klinis yang baik.
Tata kelola RS yang baik adalah penerapan fungsi- fungsi manajemen RS yang berdasarkan prinsip‐prinsip tranparansi, akuntabilitas, independensi dan responsibilitas,kesetaraan dan kewajaran.
Tata kelola klinis yang baik adalah penerapan fungsi manajemen klinis yang meliputi kepemimpinan klinik, audit klinis, data klinis, risiko klinis berbasis bukti, peningkatan kinerja, pengelolaan keluhan, mekanisme monitor hasil pelayanan, pengembangan profesional, dan akreditasi rumah sakit.
Sejalan dengan hal tersebut UU No. 44 tahun 2009 pasal 34 pun Kepala Rumah Sakit harus mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
Selamat dan Sukses.
Kang Yana/Red
Karawang – Regional Jawa barat