Perjuangan untuk Keadilan: Besok Aksi Damai LSM Pekat Bengkulu dan CV. Hulubalang Karya Bersama 

Perjuangan untuk Keadilan: Besok Aksi Damai LSM Pekat Bengkulu dan CV. Hulubalang Karya Bersama 

Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Penunjukan pengelolaan parkir di alfamart kepada PT.Joker Prima Star yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu yang selama ini dikelola oleh CV. Hulubalang Karya Bersama berbuntut panjang.

Tidak terimanya pihak CV. Hulubalang Karya Bersama atas penunjukan tersebut bukan tanpa alasan sebab berdasarkan Undang undang Nomor 22 Tahun 2099 Tentang Perparkiran yang dijelaskan pada pasal 6 ayat 3 “Pengelolaan parkir pada fasilitas parkir di luar ruang milik jalan milik swasta dilakukan oleh swasta”, jadi berdasar undang undang tersebut jelas tidak ada wewenang pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu menunjuk pihak lain mengelola parkir di gerai Alfamart.

Apa yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu dalam menunjuk PT. Joker Prima Star merupakan sebuah perbuatan melawan undang-undang.

Ketidak puasan kelompok pengelola parkir di bawah asuhan CV. Hulubalang Karya Bersama ini atas apa yang terjadi terkait pengelolaan parkir gerai Alfamart di kota Bengkulu hari ini tadi sebagai pendamping dari CV. Hulubalang Karya Bersama Ishak Burmansyah telah menyampaikan kepada pihak Polresta Bengkulu surat pemberitahuan Aksi damai yang akan di gelar pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2024 pada pukul 10.00 Wib di kantor wali Kota Bengkulu untuk berjuang mencari keadilan atas persoalan parkir di gerai Alfamart tersebut dan akan menyuarakan di depan kantor walikota Bengkulu agar walikota Bengkulu dapat mengambil keputusan yang bijak atas kisrunya pengelolaan parkir tersebut sehingga tidak menimbulkan dampak sosial bagi warga masyarakat Kota Bengkulu.

Unjuk rasa LSM Pekat Bengkulu dibkantor Wali Kota Bengkulu hari Rabu nanti LSM Pekat akan mengerahkan masa sebanyak kurang lebih 100 orang dan semua masa ini berasal dari para anggota juru CV.Hulubalang dan keluarganya yang menjadi juru parkir Alfamart yang selama ini telah ditunjuk secarah resmi oleh pihak pimpinan/maniger Alfamart untuk mengelola parkir sekaligus menunjuk CV.Hukubalang Karya Bersama untuk membayar pajak parkir sebagaimana diketahui bahwa CV.Hukubalang Karya Bersama telah membayar pajak parkir per April 2024 yang lalu.

Selanjutnya di jelaskan Ishak Burmansyah sebagai pendamping CV. Hulubalang Karya Bersama menjelaskan bahwa perbuatan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu dengan mengeluarkan SK penunjukan pengelolaan parkir pada gerai Alfamart tersebut diduga kuat melanggar Undang undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah sebagaimana di jelaskan pada pasal 17 huruf ( a ) Badan dan/atau Pejabat Pemerintah dilarang menyalahgunakan Wewenang, (b). Larangan penyalahgunaan wewenang sebagai mana dimaksud ayat (1) meliputi:
– larangan melampaui wewenang.
– larangan mencapur adukan wewenang dan/atau
– larangan bertindak semena mena.

Selanjutnya di jelaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu juga diduga telah melanggar pada pasal 18 huruf (b) dan huruf (C) pada undang undang tentang apa Administrasi Pemerintah yang berbunyi:
b.melampaui batas wilayah berlakunya wewenang dan atau
c. bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan hal ini dapat memicu komplik sosial di tengah masyarakat menurut Ishak Burmansyah.

Bersamaan dengan aksi damai nanti LSM Pekat Bengkulu dan kelompok pengelola parkir dari CV.Hulubalang Karya Bersama akan menyuarakan terkait persoalan parkir di kota Bengkulu dan lebih jauh Ishak Burmansyah menjelaskan bahwa aksi damai itu dipastikan terlaksana dikarenakan surat pemberitahuan telah disampaikan kepada pihak Polresta Bengkulu dan surat tersebut telah diterima oleh Intelkan Polres Bengkulu tertanda Aris Santoso.

Dilain pihak awak media telah mendengar keterangan dari Reno Ardiansyah sebagai pengacara resmi dari Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu yang memiliki wewenang berbicara terkait perparkiran dia menjelaskan bahwa agar masyarakat luas tau dan bisa membedakan mana yang namanya Pajak Parkir dan Mana yang namanya Restrebusi parkir.

Kalau Pajak Parkir itu adalah tempat usaha artinya pihak pemilik usaha berkewajiban membayar pajak setiap bulan kepada bapenda.

Sedangkan Restrebusi parkir Kewajiban Bapenda menunjuk orang juru parkir melalui Surat Perintah Tugas (SPT).

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan untuk pajak parkir kewenangan pemilik usaha seperti contoh pengelolaan parkir Moll, pengelolaan parkir Bengkolin Mall, pengelolaan parkir Indomaret dan pengelolaan parkir rumah sakit serta pengelolaan parkir Alfamart dan bapenda tidak campur tangan terkait penunjukan itu, ujar Reno.

Sedangkan Restrebusi parkir untuk saat ini tidak ada yang namanya pihak ketiga yang mengelola parkir akan tetapi penunjukan melalui SPT itupun hanya untuk satu orang tidak boleh juru parkir memiliki dua tempat untuk menghindari calo. (*)

Editor: Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *