Polres Semarang Dalami Kasus Diduga Penganiayaan Siswa MTs di Susukan

Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana

UNGARAN, Berita Merdeka Online – Peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan kakak kelas terhadap adik kelas di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang langsung didalami oleh pihak Sat Reskrim Polres Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, memberikan keterangannya bahwa saat ini pihak Reskrim unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), sudah melakukan penyelidikan.

“Sedang kami dalami dan pengumpulan alat bukti serta saksi saksi atas kejadian tersebut, dan penyidik unit PPA sedang mendalaminya,” ujarnya, Jumat (17/5/2024) kemarin.

Selanjutnya, AKP Aditya menyampaikan kronologi yang terjadi pada Senin malam 13 Mei 2024 tersebut. Dimana korban berinisial D (14) masih duduk di bangku kelas VIII salah satu MTs di Kecamatan Susukan.

“Kejadian terjadi pada hari Senin, 13 Mei 2024 saat korban D bersama terduga pelaku F (15 Th) warga Provinsi Bali, yang juga kakak kelas korban melaksanakan sholat sunah sebelum shalat isya di masjid asrama.

Setelah melakukan sholat sunah, terduga pelaku ingin bersalaman dengan korban, namun karena korban sedang berdoa sehingga korban tidak menanggapi keinginan terduga pelaku untuk salaman.

“Hal ini yang dimungkinkan memicu kemarahan terduga pelaku terhadap korban,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Adit menjelaskan kembali bahwa sesaat setelah kejadian tersebut, terduga pelaku meninggalkan korban. Dan saat korban kembali ke asrama, selang beberapa waktu terduga pelaku menghampiri korban.

“Saat korban hendak istirahat dengan bertelanjang dada/tanpa menggunakan kaos, terduga pelaku mendatangi dan melakukan penganiayaan dengan menempelkan setrika ke dada korban,” tandasnya.

Melihat hal tersebut pihak pengasuh asrama langsung mendatangi keduanya, dan sempat mendapat perawatan dari pihak asrama.

Dan pada esok hari, yaitu Selasa 14 Mei 2024 korban dibawa ke RS. Puri Asih Salatiga untuk mendapat perawatan. Namun korban pada hari itu juga diperkenankan pulang, dan mendapat rawat jalan.

“Orang tua korban yang mengetahui kabar hal tersebut, pada Kamis 16 Mei 2024 melaporkan kejadian ke Polres Semarang dan diterima langsung oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang. Dan hari ini personel penyidik PPA telah mendatangi lokasi kejadian, untuk melakukan pendalaman seperti yang kami sampaikan tadi,” pungkas Kasat Reskrim. (day)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *