Padang Panjang, (Sumbar), Beritamerdekaonline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba RC (42) di balai pemuda, yang beralamat di Kampung Teleng, Kelurahan Kampung Manggis pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rommy Hendra Korniawan, S.H., M.H., membenarkan atas penangkapan pelaku RC, sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Rommy menerangkan, penangkapan terhadap pelaku RC tersebut, setelah personil Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi mengenai RC, sebagai pelaku pengguna narkotika yang cukup meresahkan di lingkungannya.
Kemudian, polisi pun bergerak melakukan pencarian terhadap RC. Dalam pencarian tersebut, polisi menemukan pelaku RC, ketika bermain handphone di sebuah balai pemuda di Kampung Teleng dan ketika ditangkap tidak ada perlawanan sama sekali dari pelaku.
Rommy juga menambahkan, bahwa pelaku RC tersebut, juga merupakan salah seorang residivis dalam kasus narkoba yang pernah di tahan pada tahun 2023 lalu.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pelaku menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam cashing handphone milik pelaku.
Kepada polisi, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini mengakui, bahwa barang bukti itu memang miliknya. Dan kini, pelaku beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya.
“Kepada pelaku, disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun”, pungkas AKP Rommy. (CN)