Viralnya Video Penarikan Paksa Kendaraan Di Jogja, Kasat Reskrim Ungkap Hal Ini

Viralnya Video Penarikan Paksa Kendaraan Di Jogja, Kasat Reskrim Ungkap Hal Ini

YOGYAKARTA, BERITA MERDEKA Online – Beredar viral video terkait pihak debt collector melakukan pengepungan mobil Honda Brio di Jalan HOS Cokroaminoto. Hingga akhirnya, pihak Debt Collector meminta maaf, karena mencoba menarik paksa kendaraan di jalan raya. Polisi setempat pun mengusut kasus BPKB ganda mobil tersebut.

Pada video itu terlihat ada upaya penarikan dengan mencegat kendaraan. Selain itu, terdapat enam debt collector yang mengepung kendaraan dan mengeluarkan umpatan kasar.

“Saya atas nama pribadi dan mewakili teman-teman semua mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Jogja, terlebih Sri Sultan Hamengku Buwono dan pihak pembawa unit. Kami berharap lebih profesional ke depannya,” kata pimpinan kelompok debt collector, Heru saat dihadapan awak media di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/5/2024).

Sontak saja, kasus pengepungan mobil itu viral di media sosial pada Kamis (9/5), sedangkan insiden ini terjadi pada Senin (6/5). Heru mengakui cara timnya menarik mobil tidak tepat.

“Apabila diketahui mengalami keterlambatan kita tunggu sampai (kendaraan) berhenti sebenarnya. Cuma dalam hal ini memang kami minta maaf sekali lagi,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP. Probo Satrio menyampaikan tindakan para debt collector tersebut adalah salah.

“Pertama karena ada upaya penarikan kendaraan dengan menghentikan kendaraan di tengah jalan raya. Itu salah.  Tindakan itu, bisa digolongkan sebagai tindakan perampasan. Di satu sisi aksi para debt collector ini juga menyalahi Undang-Undang Fidusia. Penyebabnya adalah belum ada kuasa dan penetapan dari pengadilan atas penarikan kendaraan bermotor.”

“Kami panggil mereka dalam rangka itu. Kami berikan pencerahan bahwa penarikan tidak boleh dihadang tengah jalan. Itu wewenang penyelidik atau penyidik. Itu diatur dalam Undang-Undang,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan debt collector atau penagih berhak melakukan klarifikasi kepada debitur. Caranya adalah ketika kendaraan bermotor dalam posisi berhenti atau parkir. Bisa juga dengan mendatangi kediaman dan menyampaikan secara santun.

“Pihak penagih diminta untuk menunjukkan tanda pengenal. Selain itu membawa sertifikasi fidusia. Terpenting jika unit masih dikuasai debitur atau fidusia, maka harus ada surat ketetapan dari pengadilan,” jelasnya.

“Bicara santun jangan ada intimidasi menggertak suara keras kepada debitur. Sebaliknya juga kami sarankan kalau ada kewajiban angsuran, lakukan itu. Apabila ada kendala sampaikan komunikasi ke finance. Kalau komunikasi baik saya yakin benturan tidak akan terjadi,” imbaunya.

Kasat Reskrim menuturkan keenam DC itu mengaku dari PT LMA yang berkantor di Sleman dan mendapatkan kuasa dari sebuah kantor finance di Denpasar, Bali.

Setelahnya pemilik kendaraan memilih untuk berhenti di Kantor Ditlantas Polda DIY. Pemilik kendaraan lalu menelepon pihak dealer tempat membeli Honda Brio tersebut.

“Ternyata ada dua BPKB, dari finance memberikan tugas kepada 6 orang ini karena sudah terlambat 11 bulan infonya dari finance yang ada di Bali tapi ternyata pemilik kendaraan tersebut membeli di dealer Bondowoso. Jadi sama-sama memiliki BPKB,” urainya.

Usai klarifikasi ini, pihak debt collector langsung meninggalkan unit kendaraan dan pemiliknya. Selang tiga hari, aksi pencegatan diunggah di media sosial. Alhasil kasus ini kembali mencuat ke publik dan polisi melakukan pemanggilan terhadap pihak penagih.

“Tadi malam bisa menghubungi pihak pemilik mobil. Dari 6 orang ini diwakili Mas Heru minta maaf kepada pemilik mobil yang ada di Sumenep melalui video call. Tidak ada laporan polisi dan kasus ini tidak berujung pidana,” pungkas Kasat Reskrim. (TIM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *