GOWA, Berita Merdeka Online – Pembuatan Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.
Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diduga diciderai dengan ulah oknum dari aparat Desa Gentungang Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa. Oknum diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona.
Salah seorang warga Kampung Parang mengaku dirinya dipungut biaya Rp.500.000 untuk pengambilan sertifikat prona, dan warga juga menambahkan bahwa ada ribuan warga lainnya yang juga dipungut biaya Rp.250.000 hingga Rp. 300.000, sebagai pengurusan awal sertifikat, padahal dirinya mengetahui program tersebut gratis namun karena hanya rakyat kecil sehingga tidak mampu berbuat apa – apa dan terpaksa mengikuti keinginan dari oknum tersebut.
Senada yang diungkapkan GR yang mengaku keberatan dengan adanya pungutan liar oleh oknum Sekdes tersebut. Dimana ia telah beberapa kali mengurus sertifikat Prona namun dimintai uang oleh oknum tersebut sebesar Rp250.000 persertifikat oleh oknum kepala dusun dan kepala kampung dan kedua kalinya kembali diminta sebesar Rp.500. 000 oleh pihak Kepala Dusun,GR mengakui sangat keberatan dengan pungutan liar itu, terlebih dia mengetahui jika prona gratis, namun diancam tidak akan diberikan sertifikat mereka jika tak melunasi sisa pembayaran biaya sertifikatnya.
“awal nya saya di pinta oleh kepala dusun sebesarRp. 250.000 untuk membayar pengurusan sertifikat tersebut dan setelah selesai, oleh pihak kepala dusun saya di minta lagi biaya pelunasan sertifikat senilai Rp. 500.000 dengan alasan untuk pelunasan,” ujar GR
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Gentungang Kecamatan Bajeng Barat, Syarief Esa membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh perangkat desanya. Dirinya akan menelusuri dan mempertanyakan kepada jajarannya mulai dari aparat Kepala Dusun Hingga Kepala Kampung.
“saya sangat kaget dengan adanya kasus ini karena dari pihaknya tidak mengetahui adanya pungli tersebut, dan pihak Desa sudah sesuai aturan” tandasnya
Sedangkan pungutan sebesar Rp.250.000,- itu diatur oleh Sekertaris Desa, dan sudah menjadi syarat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, sedangkan tambahan sebesar Rp500.000,- dia tidak mengetahui adanya dana tambahan buat pelunasan. Jelas Kades Syarief Esa
“saya sudah tekankan ke enam kepala dusun dan kepala kampung jangan pernah minta tambahan, namun jika ada warga yang sukarela memberi silahkan sebagai rasa terima kasih yang penting tidak ada paksaan ” lanjut Syarief Esa, Senin (13/05/2024)
Ketua DPW Perjosi Sulbar, Sulaiman Sul, saat dikonfirmasi menyayangkan adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak Desa Gentungang. Menurut Sul sapaan akrabnya menambahkjan, jika terbukti maka pihak APH Polres Gowa dalam hal ini Satuan reskrim unit Tipikor, agar melakukan serius memeriksa Kepala Desa , dan perangkat bersama Enam Kepala Dusun dan Kepala Kampung, agar para pejabat Desa Gentungang dari Kepala Desa, Sekdes, Kepala Dusun dan Kepala Kampung, segera di copot dari jabatannyadan mengembalikan Uang yang di pungut dari warga sebesar Rp.250.000_ 750.000 Per Sertifikat tersebut. Padahal Presiden RI Joko Widodo Menyatakan Sertifikat Prona Gratis Diberikan Untuk Masyarakat Kurang Mampu, tegas Sul.
Dengan ada nya tindakan dugaan pungli tersebut maka oknum aparat sudah dapat menjeratnya pada Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun, dan pasal penggelapan 372 KUHP berbunyi Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun”.
Jika penggelapan dilakukan seseorang dalam jabatan atau pekerjaannya atau karena menerima upah, maka dihukum berdasarkan ketentuan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. Sedangkan Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun, tutup Sul. (Tim)