Bengkulu, beritamerdekaonline.com – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan Nota Pendapat Gubernur terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu. Kedua Raperda tersebut adalah tentang Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta tentang Pendidikan Pesantren Provinsi Bengkulu. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna pada Senin, 10 Juni 2024.
Dalam nota pendapatnya mengenai Raperda Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas, Gubernur Rohidin Mersyah menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sangat diperlukan untuk melaksanakan upaya pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu. Pemerintah daerah menganggap penting adanya Perda yang menjabarkan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dalam hal ini.
“Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu,” jelas Gubernur Rohidin melalui Khairil Anwar.
Perda ini, lanjutnya, akan menjadi pedoman bagi semua pihak terkait dalam upaya pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu. “Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin, serta bermartabat,” ujarnya.
Selain itu, pelaksanaan dan pemenuhan hak juga bertujuan melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.
Untuk Raperda tentang Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin mengungkapkan bahwa pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah. “Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, diharapkan penyelenggaraan pesantren dengan tiga fungsi (pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat) dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu,” jelasnya.
Gubernur Rohidin menekankan pentingnya payung hukum dalam penyelenggaraan pesantren karena pesantren telah berkontribusi besar dalam mewujudkan Islam yang ‘rahmatan lil alamin’ dengan melahirkan insan yang berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan. “Pesantren terbukti memiliki peran nyata baik dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan, maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Pada akhir Nota Pendapatnya, Gubernur Rohidin berharap agar DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat membahas secara mendalam dan komprehensif konsepsi dari kedua Raperda tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah,” demikian kata Khairil Anwar mengakhiri penyampaian Nota Pendapat Gubernur Bengkulu.
Dengan pembahasan yang mendalam dan komprehensif, diharapkan kedua Raperda tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas serta mendukung penyelenggaraan pendidikan pesantren yang lebih terstruktur di Provinsi Bengkulu. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan regulasi dan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perlindungan khusus seperti penyandang disabilitas dan komunitas pesantren.
Nota Pendapat ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan semua pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas hidup mereka. Dalam hal ini, keterlibatan aktif dari semua pihak sangat diperlukan agar proses legislasi berjalan dengan lancar dan efektif.
Secara keseluruhan, Gubernur Rohidin melalui Nota Pendapatnya menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk terus bekerja demi kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan regulasi yang tepat dan berpihak pada kepentingan umum. Upaya ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan signifikan bagi Provinsi Bengkulu, menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung bagi semua lapisan masyarakat.
Dengan adanya Perda Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas, diharapkan penyandang disabilitas di Bengkulu dapat menikmati kehidupan yang lebih layak dan terhindar dari diskriminasi. Sementara itu, Perda tentang Pendidikan Pesantren diharapkan dapat memperkuat peran pesantren dalam mendidik generasi muda yang berkarakter dan berkontribusi bagi pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan Provinsi Bengkulu yang lebih maju, adil, dan sejahtera.