Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Kuasa Hukum Forum Gerakan Keadilan Penegakan Hukum Indonesia (FG KHIN), Cosmas Refra MH menilai jajaran bawahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) masih ‘tebang pilih’ dalam penegakan hukum terhadap terpidana John Gluba Gebze.
“Jajaran bawahan (Kajati dan Kejari) Kejagung masih takut, sangat takut dengan John Gluba Gebze,” kata Cosmas, di depan gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2024.
Namun, pihaknya terus mempertanyakan terdakwa JGG ke Kejagung terkait perkara korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Merauke.
“Beliau (JGG) tidak ditangkap dengan alasan kesehatan, personil kejaksaan disana (Merauke) sedikit, ketiga banyak yang membentengi JGG dengan massa,” jelasnya.
Sementara, kata Master Hukum ini Sekretaris Daerah di era kepemimpinan JGG telah di dalam tahanan.
“Sekda ini tidak punya orang kuat, ini tajam kebawah tumpul ke atas,” tandasnya.
Kendati demikian pihaknya (FG KHIN) terus mendorong Kejagung untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, berdasarkan amar putusan
Mahkamah Agung Nomor 942.K/Pid.Sus/2015 menyatakan tersangka John Gluba Gebze terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (@ms)