Diduga Lakukan Pungli Kepsek MIN 2 Asahan Rawang Lama, Kakankemenag Kabupaten Asahan Tidak Berani Komentar

Diduga Lakukan Pungli Kepsek MIN 2 Asahan Rawang Lama, Kakankemenag Kabupaten Asahan Tidak Berani Komentar

KABUPATEN ASAHAN, Beritamerdekaonline.com – Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Iptidaiyah Negeri (MIN) 2 Asahan Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan diduga melakukan pungli terhadap orangtua siswa/siswi berdalih melaksanakan Pentas Seni (Pensi) dan ijazah (Fotocopy, Pas Foto).

“Untuk pensi dikenakan biaya Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) , sedangkan biaya ijazah sebanyak Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” ungkap Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (GEMMAKO) Kabupaten Asahan, Dodi Antoni, Senin (02/06/2024).

Bukan hanya melakukan diduga pungli disini saja, pada tahun 2023 sang Kepsek juga melakukan pengutipan uang pembangunan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) terhadap orangtua siswa/siswi,” sambung Dodi.

Lanjutnya, diduga sudah terhendus perbuatan yang dilakukan Kepsek. Pada hari Kamis 30 Mei 2024, memanggil orangtua siswa/siswi dan mengembalikan uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), sebagai uang study tour.

“Untuk itu, saya memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Asahan segera melakukan penyelidikan terhadap Kepsek, Nurdin yang diduga sudah melakukan kejahatan Pungli tersebut,” cetusnya.

Dodi menambahkan, kita bersama mengetahui bahwa, pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. “Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi pada 2 Juni 2024 selaku Nurdin Kasek MIN 2 Rawang Lama menyampaikan melalui pesan WhatsApp. Yth Bapak Dodi Antoni untuk mengetahui kebenarannya sebaiknya bapak menghubungi ketua komite MIN 2 Asahan karena komite dan ortu murid yang bermusyawarah tentang perencanaan kegiatan tersebut dan saya Kepala Madrasah tidak ada intervensi dan di luar kegiatan musyawarah mereka.

” Iya benar, Ketua Komite bermohon kepada saya setelah rapat asesmen madrasah, mereka mau bermusyawarah tentang kegiatan itu”, cetusnya.

Sementara itu, pada 3 Juni 2024 Pengurus DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan sekitar pukul 09:00 Wib akan melakukan unjuk rasa di Kantor Kakankemenag Kabupaten Asahan karena sebelumnya sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Kapolres Asahan. (Red/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *