Kabupaten Asahan, Beritamerdekaonlinecom – Koprs Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri ( Kopri) PC Kabupaten Asahan, Mengecam Keras Terhadap Kasus Pencabulan Anak dibawah umur yang berusia 8 Tahun di kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan Yang diduga dilakukan oleh Ayah kandung, Paman dan Kakeknya. Kami meminta kepada Penegak Hukum memberikan hukuman yang seadil-adilnya terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur , dalam hal ini juga kami mengindikasi adanya kelemahan dalam penanganan Kasus pencabulan anak dibawah umur oleh para pihak Penegak hukum bahwa berdasarkan yang kami lihat bebas dilapangan kakek & Paman korban masih berkeliaran bebas,
Rabu, (12/06/2024).
Kepada awak media, Dalam hal ini Fatimah Panjaitan Selaku Ketua Kopri PC PMII Asahan, Mengingatkan, demi mengantisipasi agar tidak terjadi kembali peristiwa tersebut Perlu Peran dari pemerintah untuk andil dalam menindaklanjuti persoalan tersebut hal ini juga dilihat Semakin meningkatnya kasus pencabulan di kabupaten Asahan,
Pemerintah Kabupaten Asahan dan Polres Asahan harus mengambil Sikap dan tindakan dalam menangani permasalahan yang ada khususnya kasus pencabulan anak dibawah umur,
“Seharusnya Seorang Anak dirawat, di jaga dan dilindungi bukan malah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh seperti pencabulan karena anak merupakan Regenerasi Bangsa dan harus dilindungi, Anak merupakan Harapan Bangsa jika Anak mengalami Kekerasan maka bangsa tersebut terancam gagal, namun jika anak tersebut cerdas dan terlindungi maka disitulah letak negara dinilai berhasil”, ucapnya.
Lebih lanjut nya lagi, Kami juga berharap Kepada Penegak Hukum agar secepatnya memberikan Sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang Berlaku dalam menangi kasus tersebut, dan berharap kepada Pemerintah setempat untuk memberikan pemulihan mental dan fisik korban dapat ditangani secara maksimal agar regenerasi kita dapat mempercayai orang-orang yang ada disekelilingnya sehingga merasa nyaman dan aman”, pungkasnya.(Dodi Antoni) FATIMAH PANJAITAN KETUA KOPRI PC PMII ASAHAN KECAM AKSI PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DAN USUT TUNTAS KINERJA POLRES ASAHAN
Kabupaten Asahan, Beritamerdekaonlinecom:
Koprs Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri ( Kopri) PC Kabupaten Asahan, Mengecam Keras Terhadap Kasus Pencabulan Anak dibawah umur yang berusia 8 Tahun di kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan Yang diduga dilakukan oleh Ayah kandung, Paman dan Kakeknya. Kami meminta kepada Penegak Hukum memberikan hukuman yang seadil-adilnya terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur , dalam hal ini juga kami mengindikasi adanya kelemahan dalam penanganan Kasus pencabulan anak dibawah umur oleh para pihak Penegak hukum bahwa berdasarkan yang kami lihat bebas dilapangan kakek & Paman korban masih berkeliaran bebas,
Rabu, (12/06/2024).
Kepada awak media, Dalam hal ini Fatimah Panjaitan Selaku Ketua Kopri PC PMII Asahan, Mengingatkan, demi mengantisipasi agar tidak terjadi kembali peristiwa tersebut Perlu Peran dari pemerintah untuk andil dalam menindaklanjuti persoalan tersebut hal ini juga dilihat Semakin meningkatnya kasus pencabulan di kabupaten Asahan,
Pemerintah Kabupaten Asahan dan Polres Asahan harus mengambil Sikap dan tindakan dalam menangani permasalahan yang ada khususnya kasus pencabulan anak dibawah umur,
“Seharusnya Seorang Anak dirawat, di jaga dan dilindungi bukan malah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh seperti pencabulan karena anak merupakan Regenerasi Bangsa dan harus dilindungi, Anak merupakan Harapan Bangsa jika Anak mengalami Kekerasan maka bangsa tersebut terancam gagal, namun jika anak tersebut cerdas dan terlindungi maka disitulah letak negara dinilai berhasil”, ucapnya.
Lebih lanjut nya lagi, Kami juga berharap Kepada Penegak Hukum agar secepatnya memberikan Sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang Berlaku dalam menangi kasus tersebut, dan berharap kepada Pemerintah setempat untuk memberikan pemulihan mental dan fisik korban dapat ditangani secara maksimal agar regenerasi kita dapat mempercayai orang-orang yang ada disekelilingnya sehingga merasa nyaman dan aman”, pungkasnya.(Dodi Antoni)