Jakarta, Berita Merdeka Online – Pada Sabtu, 22 Juni 2024, pukul 07.00 WIB, di lapangan Silang Monas Sisi Barat Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, S.H., M. Hum., menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas prestasi dalam memberikan jasa layanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) kepada Dinas, Badan, dan BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2023/2024.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Drs. Heru Budi Hartono, MM, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara pada acara HUT Ke-497 Kota Jakarta. Dalam kegiatan ini, Kajati DKI Jakarta didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badrut Tamam, S.H., M.H.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi IUP di Kutai Barat
Prestasi yang dicapai oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam pemberian layanan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Litigasi dan Non-Litigasi, LA dan LO) oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk BUMD Provinsi DKI Jakarta, selama tahun 2023 hingga Mei 2024 adalah sebagai berikut:
- Penerimaan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh).
- Pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 99.027.615.107 (sembilan puluh sembilan milyar dua puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu seratus tujuh rupiah).
- Penyelesaian pengembalian aset milik Perumda Sarana Jaya berupa Hotel Novotel – Cikini Jakarta Pusat dengan nilai perolehan sebesar Rp. 645.000.000.000 (enam ratus empat puluh lima milyar) yang sekarang sepenuhnya menjadi milik Perumda Sarana Jaya beserta pengelolaannya. (CW01-G)