Kuasa Hukum FG KHIN Datangi Kejagung RI, Jampidus: Segera, John Gebze Di Eksekusi

Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Kuasa Hukum Forum Gerakan Keadilan Penegakan Hukum Indonesia (FG KHIN) Cosmas Refra mendatangi Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait tersangka korupsi APBD kabupaten Merauke, John Gluba Gebze.

Cosmas Refra menyampaikan ironisnya sikap penegak hukum terhadap pelaku koruptur APBD. Sebab, sejak delapan tahun lalu Mahkamah Agung sudah memutuskan John Gluba Gebze (JGG) sebagai terdakwa pada tahun 2016.

“Beliau (JGG) masih berkeliaran sampai detik ini,” kata Advokat kondang ini didepan gerbang Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juni 2024.

Namun pihaknya terus mempertanyakan sikap penegak hukum dengan ‘berkeliaran’ sang koruptor Anggaran Pemerintah Daerah kabupaten Merauke.

Walaupun akhirnya, pihaknya mendapat jawaban lugas dari Jampidsus Kejagung RI.

“Bahwa, waktu segera (secepatnya: red) akan mengeksekusi John Gluba Gebze,” kata Cosmas mengutip jawaban perwakilan Jampidsus.

Kendati demikian, Advokat kondang ini menilai JGG masih mempunyai ‘taring’ yang tajam hingga kini belum dijebloskan ke dalam tahanan.

“Hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.

Buktinya kata dia Sekretaris Daerah (Sekda), di era JGG sudah menjadi narapidana. “Kami tidak mau hal itu terjadi, begitu saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan amar putusan
Mahkamah Agung Nomor 942.K/Pid.Sus/2015 menyatakan tersangka John Gluba Gebze terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (@ms)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *