Mangkir dari Pangilan, Tim Kejati Kalbar dan Kejari Kapuas Hulu Tangkap TW Diduga Tersangka Korupsi

Tim Kejati Kalbar dan Kejari Kapuas Hulu Tangkap Calon Tersangka Korupsi

Jakarta, Berita Merdeka Online – Pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 14.15 WIB, Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu, bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan saksi bernama TW. TW, yang telah dipanggil beberapa kali namun selalu mangkir, kini diamankan di sebuah rumah di Jl Pangeran Natakusuma, Jl. Jambi, Gang Jambi 4, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

TW, yang merupakan Direktur CV Sinar Berkat, ditunjuk oleh Desa Datah Dian pada tahun 2019 sebagai penyedia jasa untuk proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dengan anggaran desa sebesar Rp1,2 miliar. Namun, proyek tersebut terbengkalai dan tidak selesai. Setelah dilakukan penghitungan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp963.369.476.

Baca Juga: Kajati DKI Jakarta Terima Penghargaan dari Pemprov DKI Jakarta

TW telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun tetap tidak hadir. Oleh karena itu, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu melakukan upaya pencarian dan berhasil mengamankan TW. Setelah diamankan, TW dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah diperiksa sebagai saksi, status TW ditingkatkan menjadi tersangka dan ia langsung ditahan selama 20 hari oleh penyidik. Tersangka TW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (CW01-G)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *