Bengkulu Utara, Berita Merdeka Online – Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menjalankan tugas, fungsi, dan strategi yang telah ditetapkan. LPPD ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, yang bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan yang terjadi sebagai dasar pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) ini disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 yang merupakan aturan pelaksanaan dari PP tersebut.
Menurut pasal 22 PP Nomor 13 Tahun 2019, RLPPD memuat beberapa poin penting, yaitu capaian kinerja makro, ringkasan capaian urusan pelayanan dasar, hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan opini atas laporan keuangan daerah tahun sebelumnya, ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah, serta inovasi daerah.
RLPPD bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kemajuan dan kinerja pemerintahan daerah selama Tahun 2022. Dengan adanya ringkasan ini, masyarakat diharapkan dapat memberikan tanggapan, saran, dan kritik yang konstruktif untuk perbaikan kinerja pemerintahan daerah di masa mendatang.
Penjelasan Umum
a. Pembentukan Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, ibu kota Kabupaten Bengkulu Utara dipindahkan dari Kota Bengkulu ke Arga Makmur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1976. Kabupaten ini mengalami dua kali pemekaran: pertama pada Tahun 2003 dengan pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur; kedua pada Tahun 2008 dengan pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah.
b. Kondisi Demografis
Kabupaten Bengkulu Utara terletak antara 101°32’–102°8’ BT dan 2°18’–4°0’ LS dengan luas wilayah 4.324,60 km² dan ibu kota berada di Arga Makmur. Batas-batas wilayahnya adalah:
- Sebelah utara berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Mukomuko.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Indonesia dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
- Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Lebong.
- Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mukomuko dan Samudra Indonesia.
c. Jumlah Penduduk serta Visi dan Misi Kepala Daerah
Visi pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang disampaikan saat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Visi ini menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai dalam lima tahun ke depan. Misi disusun untuk mengimplementasikan langkah-langkah yang akan dilakukan guna mewujudkan visi tersebut.
Capaian Kinerja 2022
RLPPD Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2022 ini mencakup berbagai capaian kinerja makro, termasuk:
- Capaian Kinerja Makro: Evaluasi terhadap indikator makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, dan inflasi.
- Capaian Urusan Pelayanan Dasar: Menilai keberhasilan program pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
- Evaluasi dan Opini Laporan Keuangan: Hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya, yang memberikan gambaran transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
- Realisasi Anggaran: Ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah selama tahun 2022.
- Inovasi Daerah: Berbagai inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
RLPPD ini disusun sebagai bentuk kewajiban konstitusional untuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini juga merupakan wujud transparansi pertanggungjawaban kepada masyarakat. Harapannya, upaya dan perjuangan yang dilakukan akan selalu diberkahi dan membawa keberhasilan bagi kemajuan Kabupaten Bengkulu Utara di masa depan.
Dengan disampaikannya RLPPD ini, Pemkab Bengkulu Utara berharap masyarakat dapat memberikan tanggapan yang konstruktif untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah di tahun-tahun mendatang. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kinerja guna mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara. (Adv/Yaap)