Beritamerdekaonline.com, Pinrang, Sulawesi Selatan – Warga Kabupaten Pinrang mengeluhkan penjualan BBM bersubsidi di SPBU Palia Polebaramuli dengan nomor 74.912.56, yang terletak di Jalan Polebaramuli, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang. Pasalnya, banyak warga yang tidak mendapatkan hak mereka atas BBM bersubsidi jenis Solar dan Premium, karena stok selalu habis dengan cepat.
Modus baru yang digunakan dalam penjualan BBM bersubsidi ini membuat warga resah. Menurut informasi yang diterima media Beritamerdekaonline pada Selasa (30 Juni 2024), BBM bersubsidi dijual dalam jumlah besar oleh pihak SPBU kepada oknum-oknum tertentu. Oknum ini diduga bekerja sama dengan pihak tertentu untuk melansir BBM menggunakan sepeda motor dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Salah satu warga yang tidak bersedia disebutkan namanya mengungkapkan bahwa oknum-oknum tersebut dapat melakukan pengisian hingga 10 kali bolak-balik dengan menggunakan sepeda motor. Aktivitas ini berlangsung hingga tengah malam, yang tentunya merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi.
“Setiap kali saya datang ke SPBU untuk membeli BBM bersubsidi, selalu habis. Kami menduga ada praktik penjualan yang tidak wajar di sini,” ujar warga tersebut.
Masyarakat Kabupaten Pinrang meminta Tim Penegakan Hukum (Tipiter) Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil tindakan terhadap SPBU tersebut. Warga berharap ada tindakan tegas yang diambil untuk menghentikan praktik penjualan BBM bersubsidi yang tidak adil ini.
“Ini sangat merugikan kami sebagai konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Kami minta aparat penegak hukum untuk segera bertindak,” tegas seorang warga lainnya.
Tim Beritamerdekaonline melakukan pantauan langsung di lokasi pada Selasa, 30 Juni 2024. Dari hasil pantauan, terlihat beberapa oknum menggunakan sepeda motor untuk mengisi BBM bersubsidi berulang kali hingga larut malam. Aktivitas ini dilakukan dengan sangat rapi dan cepat, sehingga stok BBM bersubsidi di SPBU tersebut cepat habis.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro, Kapolda Dorong Rakernis Ditlantas 2024 Untuk Tegakkan Hukum Lalu Lintas
Sampai saat ini, pihak SPBU belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Pihak media juga telah mencoba menghubungi pihak SPBU melalui telepon beberapa kali, namun belum ada respon yang diterima.
Diduga, ada kerja sama antara pihak SPBU dan oknum-oknum yang melakukan pelansiran BBM ini. Mereka diduga menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat atau pihak lain yang membutuhkan.
“Ini adalah modus yang sudah sering terjadi, namun sayangnya tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Kami berharap kali ini ada tindakan nyata agar masalah ini tidak terus berlanjut,” ujar seorang pengamat energi di Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Soal Maraknya LGBT Disertai Aplikasi Pendukungnya, Serta Pandangan Hukum
Praktik penjualan BBM bersubsidi yang tidak wajar ini tentunya sangat merugikan masyarakat. Banyak warga yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk keperluan sehari-hari, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah. Hal ini juga berdampak pada naiknya harga BBM di pasar gelap, yang semakin memberatkan masyarakat.
Masyarakat berharap ada tindakan cepat dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini. Mereka mendesak Tipiter Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.
“Kami butuh tindakan cepat dan tegas. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut karena sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan subsidi BBM,” ujar seorang warga yang merasa dirugikan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Gunata Prajaya Kecewa Karena Hingga Jelang Putusan, Penggugat Tidak Dapat Dihadirkan
Tindakan Tersebut melawan Undang-Undang Dapat di kenakan pasal sebagai berikut:
- Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan. “Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:”
- Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
- Penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (TIM)