Tegas..!! Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Bandel Ini Sanksinya

BREBES, Berita Merdeka Online – Sebelumnya 10 Juni 2024 ratusan sopir Angkot dan Angkudes dari berbagai trayek yang ada di wilayah Brebes Selatan menggelar audensi di Mapolsek Bumiayu, menuntut mobil modifikasi odong-odong atau kereta kelinci tidak beroperasi di jalan raya.

Menindaklanjuti tuntutan para sopir angkot dan angkudes, Satlantas Polres Brebes gelar “Sosialisasi Larangan Odong-odong/Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Sebagai Alat Transportasi”, dengan mengundang seluruh pemilik, driver odong-odong atau kereta kelinci, tempat Aula Mapolsek Bumiayu, Kamis 13 Juni 2024.

Kasatlantas Polres Brebes, AKP Rahandy Gusti Pradana, SIK., MM dengan tegas menyampaikan kendaraan modifikasi odong-odong atau kereta kelinci tidak boleh beroperasi atau menjadi alat transportasi di jalan raya.

“Ditegaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.Jadi jelas odong-odong itu mobil yang di modifikasi dan untuk mengangkut orang banyak tidak boleh melintas jalan raya,” tegas Rahandy.

Menurutnya, tidak semua kendaraan layak melintas di jalan raya,ada kelayakan serta aturan yang harus dipenuhi,salah satunya odong -odong karena tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Tetapi pihaknya tidak melarang kalau odong-odong beroperasi di dalam area obyek wisata.

“Kita akan terus mensosialisasikan kepada pengelola, pemilik, driver odong-odong terkait larangan ini, kalau tetap beroperasi kita akan melakukan penindakan sesuai undang-undang,bisa tilang sampai menahan kendaraannya,” ucap Rahandy.

Lebih lanjut AKP. Rahandy Gusti Pradana menyampaikan, ia dan dinas terkait akan membantu berkordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata. Harapannya kepada pengelola, pemilik, driver odong-odong bekerja dan berusaha tidak melanggar hukum.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes Dian Prasetyo mengatakan, odong-odong itu sejatinya sebuah kendaraan yang mengalami modifikasi sedemikian rupa, meliputi perubahan bentuk rangka, kerangka tulang sasis yang menopang body kendaraan.

“Artinya itu jelas melanggar aturan atau ketentuan teknis serta peruntukan. Pemilik odong-odong akan dikenakan sanksi melanggar Pasal 277 Undang-undang LLAJ yakni pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta,” jelas Dian Prasetyo.

Kapolsek Bumiayu AKP Kasam, SH., berharap kepada seluruh pengelola, pemilik, driver hasil musyawarah pada hari ini bisa dilaksanakan dan ditaati,demi menjaga kondusifitas.

“Semuanya harus memiliki komitmen bersama.Pengelola, pemilik, driver harus memahami betul, apabila odong-odong beroperasi di jalan raya tidak ada jaminan ke penumpang dan begitu juga ke pengguna jalan lainnya, ingat tidak ada jaminan asuransi dari Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” ungkap AKP Kasam, SH. (Wawan Bambang AK).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *