Urus SIM Syarat Wajib Lampirkan BPJS, Satlantas Polres Bantul Sampaikan Hal Ini

BANTUL, BERITA MERDEKA Online – Satlantas Polres Bantul menyampaikan bahwa kewajiban persyaratan pengurusan Surat Izin Mengemudi dengan melampirkan persyaratan BPJS di wilayah hukum Bantul, masih sebatas sosialisasi.

Kasatlantas Polres Bantul AKP Satya Dhira Anggoro Arrya N, S.Tr.K., S.I.K., M. Sc.,saat dikonfirmasi melalui Kanit Regident Satlantas Polres Bantul IPTU Rachmad membenarkan hal itu.

“Persyaratan penambahan administrasi untuk penerbitan SIM, melampirkan tanda bukti JKN/jaminan kesehatan Nasional pada saat pendaftaran. Pelaksanaan uji coba mulai tgl 1 Juli – 30 September 2024,” katanya, Rabu (5/6/2024).

Seperti diketahui, untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi harap siap-siap menambah persyaratan. Mulai Juli mengurus SIM harus punya kartu BPJS Kesehatan atau JKN dicoba di sejumlah provinsi.

Adapun yang dimaksud JKN yaitu terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Aturan ini akan diuji coba mulai 1 Juli sampai 30 September 2024 di sejumlah wilayah.

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Kompol Maryanto, SH.MH., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Kasat Lantas menuturkan bahwa persyaratan tambahan itu sebatas sosialisasi saja.

“Masih sebatas sosialisasi saja,” kata Kasat Lantas, Rabu (5/6/2024).

Seperti diketahui, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menyampaikan daerah mana saja yang diujicoba.

Menurutnya, peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan dikutip dari laman humas.polri (3/6/2024).

Aturan ini diterapkan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan tak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan penarapan aturan ini dipastikan tak akan memberatkan dan membuat masyarakat repot.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.

“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya. (TIM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *