BREBES, Berita Merdeka Online – Berbicara tentang narkoba atau narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya tidak akan ada habisnya, bahkan Presiden Republik Indonesia menyampaikan Negara Indonesia pada saat ini darurat narkoba.
Penggunaan narkoba atau obat terlarang sejenisnya, dampaknya bagi kesehatan sangat berbahaya,memiliki efek merusak pada organ tubuh manusia, seperti hati, paru-paru dan otak.Selain itu bisa melemahkan sistem kekebalan tubuh dan dehidrasi membuat tubuh mengalami kejang-kejang.
Miris, peredaran dan penjualan serta penyalahgunaan narkoba atau obat terlarang tersebut kini marak di wilayah Kabupaten Brebes dan khususnya wilayah Brebes Selatan dengan ragam usia penggunanya terutama kalangan generasi muda.
Menyikapi hal tersebut, sejumlah ormas keagamaan (NU dan Muhammadiyah), tokoh masyarakat, aktivis, LSM, OKP ada Ansor, KNPI, HMI, PMII, PP, serta mahasiswa wilayah Brebes Selatan bersatu, berikrar untuk memberantas peredaran dan penjualan narkoba, meminta penegak hukum untuk segera melakukan tindakan.
Maraknya peredaran dan penjualan narkoba serta obat terlarang lainnya, yang sangat masif, vulgar di wilayah Brebes Selatan sudah sangat memperhatikan sekali dan korbannya sudah banyak sekali, demikian disampaikan oleh Dedi Anjar, SE perwakilan Ormas Pemuda Pancasila.
“Hari ini kita bersepakat dan mendukung pemberantasan narkoba dan obat terlarang lainnya, kita jangan menunggu korban-korban lainnya dan anak-anak kita berikutnya,” tutur Dedi Anjar dalam acara Rempug Bersama Warga Brebes Selatan, tempat Kebon Lumpang, Rabu 5 Juni 2024.
Menurutnya, narkoba sudah merusak mental generasi muda harapan bangsa yang tangguh dan cerdas.Harapan kami warga Brebes Selatan supaya aparat kepolisian segera bertindak tegas, kalau tidak kami yang akan melakukan penindakan.
Sementara itu, Mardiyanto, S.Ag.,M.M., aktivis dan praktisi pendidikan mengatakan, produsen dan pengedar narkoba, mereka tidak berpikir dampak dari semua itu, mereka hanya berpikir keuntungan dari gurita bisnis itu, yang sangat merusak sendi-sendi kehidupan generasi muda.
Generasi muda merupakan kelompok yang rentan terhadap penggunaan narkoba. Akibat mengkonsumsi narkoba akan terjadi ketidakstabilan pada dirinya mendorong penggunanya membuat keonaran, terjadinya perkelahian, bahkan bisa berbuat kriminal lainnya.
“Harapannya, terkait peredaran narkoba dan obat terlarangnya lainnya yang ada di wilayah Brebes Selatan,aparat penegak hukum segera mengambil tindakan yang tegas, jangan menunggu dulu laporan dari masyarakat,”tutur Mardiyanto.
Kapolsek Bumiayu AKP Kasam, SH menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada segenap elemen masyarakat atas keprihatinan, kepeduliannya terkait adanya penjualan serta peredaran narkoba.
“Kami ucapkan terimakasih atas dukungannya untuk memberantas peredaran dan penjualan narkoba serta obat terlarang lainnya,” tutur Kapolsek Bumiayu.
Sebenarnya kami sudah lama bergerak untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami, bahkan sudah ada yang kami proses, disisi lain kami juga sering mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan kepada siswa terkait bahayanya narkoba.
Sementara itu, Slamet Riyadi, SH.,MH dari Bento Law Office Bumiayu selaku pendamping hukum, mengapresiasi Polsek Bumiayu dan sejumlah elemen masyarakat Brebes Selatan dalam usaha bersama-sama untuk pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat untuk terlibat langsung, apabila ada perbuatan pidana ada transaksi narkoba di wilayah Brebes Selatan untuk ditangkap, tetapi tidak dengan anarkis atau diadili sendiri tetapi langsung diserahkan ke Polsek Bumiayu atau Polsek setempat.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat(3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.Ancaman hukuman dihadapi tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara,” tutur Slamet Riyadi atau bung Bento.
Pasal 197 UU Cipta Kerja Cluster Kesehatan.Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliar.
Selanjutnya, pihaknya juga mendesak kepada Pemda Brebes untuk segera dibuatkan Perda tentang larangan peredaran narkoba, obat terlarang dan minuman keras.Karena ini dampaknya sangat luar biasa ,merusak generasi muda dan sangsinya harus seberat-beratnya. (Wawan Bambang AK)