Gelar Operasi Patuh Candi, Polres Demak Fokus Tindak 13 Pelanggaran Lalu Lintas

DEMAK, Berita Merdeka Online – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, menggelar Operasi Patuh Candi 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/2024). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, yaitu dari 15 hingga 28 Juli 2024, di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Operasi tersebut diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang diikuti oleh TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan perwakilan patroli keamanan sekolah (PKS) di Kabupaten Demak.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Demak, Dandim 0716/Demak, Kapolres Demak, Kajari Demak, serta Pejabat Utama Polres Demak.

Bupati Demak, Eisti’anah, membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah dalam kesempatan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa melalui Apel Gelar Pasukan ini diharapkan dapat menyatukan pemahaman untuk memaksimalkan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024.

Jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Jawa Tengah terus meningkat setiap tahun, menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban lalu lintas.

“Banyaknya pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan, sehingga diperlukan tindakan preemtif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, polisi juga akan melakukan penegakan hukum sebagai langkah terakhir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Bupati Eisti’anah.

Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Pada Operasi Patuh ini, kita akan lebih mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis yang didukung oleh penegakan hukum secara elektronik, statis, dan mobile,” ungkapnya.

Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya, menambahkan bahwa sebelum melakukan penegakan hukum kepada masyarakat, pihaknya telah mengadakan razia internal terhadap anggota.

“Sebelum melakukan penegakan hukum keluar, kami laksanakan penertiban di internal terlebih dahulu. Dalam razia tersebut, tidak ditemukan pelanggaran oleh anggota, baik dalam kelengkapan kendaraan maupun surat-surat lainnya,” kata AKBP Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa ada 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Candi 2024 di Kabupaten Demak. Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas selama operasi pada 15-28 Juli 2024:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

“Kami berharap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” pungkasnya. (Alex)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *