Beritamerdekaonline.com, Pancur Batu – Pada Kamis malam, 2 Mei 2024, Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka dalam operasi di sebuah penginapan Prima di Kecamatan Sibolangit. Firdaus Sitepu, yang diduga sebagai bandar narkoba, dan Wahyudi, yang berperan sebagai pengedar, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,25 gram. Saat ini, berkas kedua tersangka sedang diteliti oleh pihak Kejaksaan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumut dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang. Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan kepada media bahwa kedua tersangka termasuk dalam jaringan pengedar sabu yang dipimpin oleh Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 4,25 gram dari tangan Firdaus Sitepu.
;Wahyudi, yang berperan sebagai pengedar, mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Firdaus Sitepu;. “Kami akan terus mendalami jaringan ini dan meningkatkan penindakan narkoba di seluruh wilayah Sumut,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kasubdit I Narkoba Polda Sumut, AKBP Bellen, mengonfirmasi bahwa berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penelitian. “Berkas Firdaus Sitepu dan Wahyudi sedang dalam tahap penelitian perkara di Kejaksaan, nanti kami informasikan kembali,” ungkap AKBP Bellen.
;Seorang warga Pancurbatu bermarga Sembiring memberikan apresiasi atas penangkapan Firdaus Sitepu dan Wahyudi oleh Polda Sumut;. ”Saya apresiasi Dir Narkoba Polda Sumut telah berhasil menangkap mereka;. Kami berharap Firdaus dan rekannya Wahyudi diberi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya karena narkoba adalah musuh bersama,” ungkap Sembiring.
Sembiring menegaskan bahwa masyarakat akan terus memantau kasus ini hingga ke persidangan dan berharap jaksa serta hakim memberikan hukuman yang setimpal. “;Kami akan pantau terus kasus ini sampai ke persidangan. ‘Kami juga berharap agar jaksa dan hakim memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya, karena kita ketahui bersama narkoba merupakan musuh bersama. Maka, saya minta sekali lagi agar dia harus dihukum seberat-beratnya dan jangan diberi keringanan,” tambahnya.
Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumut. Jaringan Godol, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di Pancurbatu, akan terus diselidiki dan dibongkar. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. (Dodi Antoni)
Editor: TIM BMo Nasional