SEMARANG, Berita Merdeka Online – Kejati Jateng (Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek revitalisasi Alun-alun Kebumen dan pembangunan Kapal Mendoan pada tahun 2023 dan 2024.
Proyek ini melibatkan Dinas Pendidikan dan Disperindag, serta sejumlah pejabat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang sudah mulai diperiksa.
Saat ini, tim Kejati Jateng sedang mengumpulkan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket).
Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan, SH, MHum melalui Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triyono, SH, mengonfirmasi penanganan kasus ini.
“Benar, Kejati Jateng yang menangani perkara tersebut, namun masih dalam tahap puldata dan pulbaket,” kata Arfan Triyono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/7/2024).
Kasus ini melibatkan proyek revitalisasi Alun-alun Kebumen dan pembangunan Kapal Mendoan yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 31 miliar.
Sumber dana berasal dari empat dinas, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, dan Disperindag. Dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan justru dialihkan ke proyek ini.

Selain proyek alun-alun dan Kapal Mendoan, ada pula pembangunan Pandan Kuning Park di kawasan Pantai Petanahan, yang diduga menggunakan anggaran APBD yang seharusnya untuk pembangunan objek wisata Kaliratu.
“Proses masih dalam tahap permintaan keterangan, sementara puldata dan pulbaket,” tambah Arfan Triyono.
Seorang saksi berinisial P menyatakan bahwa menjelang Lebaran Idul Fitri 2024, muncul kebijakan untuk mengelola Pandan Kuning Park melalui Bumdesma Brodonolo.
Namun, karena tidak memiliki anggaran, Bumdesma Brodonolo meminjam dana sebesar Rp 1,6 miliar dari seorang pengusaha berinisial SLN untuk pengelolaan Pandan Kuning Park.
“Sifatnya saat itu hutang dibayar dengan proyek. Soal sudah lunas atau belum saya gak tau, yang jelas peruntukannya adalah untuk pengelolaan Pandan Kuning Park,” kata P, membenarkan informasi tersebut usai diperiksa.
Penanganan dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang sangat besar serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, adanya keterlibatan berbagai dinas dan pejabat daerah menambah kompleksitas kasus ini.
Kejati Jateng berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan kasus ini secara tuntas dan transparan. Publik berharap bahwa pengusutan ini tidak hanya mengungkap siapa saja yang terlibat, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Masyarakat Kebumen berharap agar proyek-proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat memberikan manfaat langsung kepada warga, tanpa ada penyimpangan anggaran. Mereka juga mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Jateng agar kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang. (lim)
modus lama berulang kembali
modus lama berulang kembali
usut tuntas
Semakin bebas sekarang di saat ada lurah makan lurah sajah bisa bebas waguuuuu