Beritamerdekaonline.com, Tolitoli – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli baru-baru ini mengadakan acara sosialisasi yang penting untuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli baru-baru ini mengadakan acara sosialisasi yang penting untuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.. Acara ini berlangsung di Hotel Mitra Utama Kabupaten Tolitoli pada tanggal 19 Juli 2024 dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua KPU Kabupaten Tolitoli, Junaidi, serta Komisioner lainnya seperti Rian Virvian Hidayat dari Bawaslu Tolitoli.
Pada kesempatan tersebut, Junaidi menyampaikan pentingnya PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur segala aspek terkait pemilihan kepala daerah di Indonesia. PKPU ini mencakup berbagai aturan dan tahapan yang harus diikuti dalam proses Pilkada tahun depan. Selain itu, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga disorot dalam acara tersebut, yang membahas prosedur pencalonan bagi calon gubernur, bupati, dan wali kota.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 memiliki 14 bab dan 150 pasal yang mengatur mulai dari persyaratan calon hingga tahapan pencalonan. Diskusi dalam acara sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang mendalam tentang regulasi ini di kalangan peserta, termasuk perwakilan partai politik dan akademisi dari berbagai institusi seperti Universitas Madakon dan STIE Mujahidin.
Menurut Junaidi, tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah proses pencoklitan atau verifikasi data pemilih, yang dilaksanakan oleh pihak Pantarlih. Proses ini berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 dan diharapkan dapat berjalan lancar untuk mendukung transparansi dan keabsahan Pilkada mendatang.
Selain itu, Komisioner KPU Tolitoli dari Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu turut memberikan penjelasan tentang PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mencakup syarat-syarat calon kepala daerah dan tahapan Pilkada yang harus diikuti.
Proses Pilkada tahun 2024 di Tolitoli mengikuti jadwal yang telah ditetapkan secara ketat:
- Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024: Penelitian pasangan calon.
- Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- Rabu, 27 November 2024: Pemungutan suara.
- Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.
- Paling lama 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi: Penetapan calon terpilih.
- Paling lama 5 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi: Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.
Setelah sesi materi sosialisasi, peserta juga aktif dalam diskusi untuk memperdalam pemahaman mereka tentang regulasi Pilkada yang baru di Tolitoli. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Adv/Alm)
Editor: TIM BMo Nasional