Lima Puluh Kota, Sumbar) Beritamerdekaonline.com – Kualitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai landasan awal bagi terwujudnya peningkatan dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan secara umum dapat menjadi suatu nilai timbulnya sebuah rasa kepercayaan dalam pola hubungan antara pemerintah dan masyarakat, sehingga pemerintah berkewajiban harus memberikan jaminan pelayanan yang berkaitan dengan proses kegiatan pelayanan publik agar setiap masyarakat dapat memperoleh mutu pelayanan yang maksimal sehingga dapat timbulnya rasa kenyamanan bagi masyarakat dalam proses kepengurusan administrasi.
Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman UmumPenyelenggaraan Pelayanan Publik, yaitu pola standar pelayanan publik yang berkaitan dengan ketepatan yang dibutuhkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan maksimal yang diberikan oleh pemerintah menitik beratkan harus adanya kejelasan tentang waktu, prosedur pelayanan dan sarana prasarana sehingga adanya jaminan bagi masyarakat dalam memperoleh kualitas dalam pelayanan publik dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pasal 15 bahwa penyelenggara publik menyediakan sarana prasarana dan atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai dan penyelenggara publik memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga negara yang menganut sistem demokrasi mengharuskan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk dapat memperoleh kualitas berkaitan dengan pelayanan publik dikarenakan kebutuhan masyarakat yang sangat besar khususnya terhadap proses yang meliputi pengurusan administrasi sehingga dapat timbulnya sebuah rasa kenyamanan serta kepuasan masyarakat terhadap suatu proses kegiatan pelayanan.
Pelayanan publik juga termasukdalam unsur penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) yaitu berkaitan dengan keterbukaan dan pertanggung jawaban aparatur pemerintah dalam hal memberikan sebuah pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dengan memberikan cerminan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat sehingga dapat tercipta rasa kepuasan ketika melakukan pengurusan yang menyangkut dengan pelayanan publik di kantor Wali Nagari Pandam Gadang.
Maka dari itu agar dapat memberikan sebuah jaminan pelayanan yang berkualitas pemerintah Nagari Pandam Gadang menetapkan seksi- seksi yang khusus dalam struktur organisasi sehingga mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat didalam struktur organisasi pemerintah Pandam Gadang terdiri dari Wali Nagari, sekretaris Nagari, juga beberapa seksi yang dibentuk dalam proses kepengurusan menunjang pelayanan publik kepada masyarakat.
Pelayanan publik yang berkualitas atau yang biasa disebut dengan pelayanan prima merupakan pelayanan terbaik yang memenuhi standar kualitas pelayanan. Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014, komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi Persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penanganan pengaduan.
Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintahan di Kantor Wali nagari Pandam Gadang belum dapat memenuhi kualitas pelayanan seperti yang diharapkan dan diinginkan oleh masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya keluhan-keluhan yang dilontarkan oleh masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan masih kurang berkualitas, dikarenakan sangat minimnya dan masih kurang memadai seperti sarana serta prasarana di Kantor Wali nagari Pandam Gadang. Seperti pengurusan kependudukan dan pencatatan sipil dan administrasi lainnya yang pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online masih terkendala dengan jaringan internet yang belum baik di wilayah nagari pandam gadang kecamatan gunuang omeh kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam hal ini tentu mempengaruhi kualitas pelayanan terhadap masyarakat dan masyarakatpun tidak merasa puas atas pelayanan yang diberikan, karena sangat memperhambat pengurusan masyarakat.
Dilihat dari sisi dimensi keandalan (reliability) dalam kualitas pelayanan publik kemampuan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah tercapai seperti, pembuatan surat surat kepengurusan masyarakat dilakukan sangat teliti agar tidak terjadi kesalahan yang membuat masyarakat tidak puas dan harus sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat agar masyarakat tidak ada yang komplain.
Dengan hal ini yang membuat masyarakat merasa puas atas pelayanan yang diberikan. Dilihat dari sisi dimensi jaminan (assurance) dalam kualitas pelayanan publik sikap sopan santun dan keramahan pegawai di Kantor Nagari Pandam Gadang mampu meyakinkan kepercayaan masyarakat atas pelayanan yang diberikan sehingga masyarakat puas dan merasa bahwa pegawai di Kantor Wali nagari pandam Gadang memberikan pelayanan setulus hati tanpa pilih kasih agar kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak ada yang diskriminasi.
Dari uraian diatas, dengan ini pelayanan staf/pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik sudah bisa dikatakan maksimal dan sudah diterapkan, hanya saja yang belum tercapai sebagian dari segi sarana dan prasarana kantor seperti fasilitas- fasilitas kantor yang masih kurang memadai dan itu perlu diperhatikan untuk kedepannya. (Yola.G)