BANDUNG, Berita Merdeka Online – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arsita (Vina).
Putusan ini menyatakan bahwa Pegi Setiawan tidak terbukti terkait dengan pembunuhan Eky dan Vina.
Pada sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi terhadap Polda Jawa Barat.
Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman mengemukakan sembilan poin keputusan yang menguatkan posisi Pegi Setiawan.
Berikut adalah poin-poin putusan tersebut:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat terkait lainnya tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tindakan Polda Jawa Barat menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat terkait penetapan Pegi sebagai tersangka.
6. Memerintahkan kepada Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
7. Memerintahkan kepada Polda Jawa Barat untuk melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
8. Memulihkan hak Pegi Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.
9. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Hakim Eman Sulaeman menutup sidang dengan menyatakan, “Demikianlah diputus pada hari ini, Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal berdasarkan ketetapan ketua pengadilan, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.”
“Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” tambahnya.
Putusan ini menjadi tonggak penting bagi Pegi Setiawan, yang telah berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
Selain itu, putusan ini juga menjadi preseden bagi perlindungan hak-hak individu dalam proses hukum di Indonesia.