JAKARTA, Berita Merdeka Online – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja asal Thailand dengan berat total 113,65 kg. Dalam operasi ini, dua orang pelaku penyelundupan Ganja ini berinisial AS dan MM berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Bekasi dan Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus penyelundupan Ganja ini bermula pada Rabu, 24 Juli 2024, ketika pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand. Paket tersebut ternyata berisi ganja yang disembunyikan dalam bed cover dan alat tempat bermain kucing. Rencananya, ganja tersebut akan transit di Indonesia sebelum dikirim ke Liverpool, Inggris.
Setelah mencurigai paket tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, AS ditangkap di gudang impor Soekarno-Hatta saat mencoba mengambil paket itu. Tim gabungan kemudian melakukan “controlled delivery” ke Bekasi, Jawa Barat, di mana MM, pemilik perusahaan penerima barang impor tersebut, juga berhasil diamankan. Dalam penangkapan ini, tim menemukan lima karung berisi sepuluh bed cover dengan 60 bungkus ganja seberat total 31,88 kg.
Berdasarkan keterangan dari AS, tim gabungan melanjutkan penyelidikan ke sebuah ruko di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan bantuan anjing pelacak dari Bea Cukai, tim berhasil menemukan 32 kardus yang berisi 154 bungkus ganja dengan berat 81,77 kg. Sehingga total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini mencapai 113,65 kg.
Hasil interogasi terhadap AS dan MM mengungkap bahwa ganja tersebut dikirim oleh seseorang berinisial BN, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak berwenang. Atas keberhasilan operasi ini, BNN dan Bea Cukai berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang diperkirakan dapat menyelamatkan 56.828 jiwa.
Atas perbuatannya, AS dan MM dihadapkan pada ancaman hukuman berat di bawah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, mengingat besar dan seriusnya kasus penyelundupan narkotika ini. Operasi ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.(day)