Bengkulu, BeritaMerdekaonline.com – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Kamis, 15 Agustus 2024, BNN melakukan pemusnahan lahan ganja seluas dua hektare di kawasan Aceh Besar, Aceh. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di Indonesia.
Pemusnahan ini merupakan hasil kerjasama antara BNN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Melalui pemantauan menggunakan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA), tim berhasil mengidentifikasi dua lokasi lahan ganja yang signifikan dari 3 hingga 12 Agustus 2024. Berikut rincian lokasi yang ditemukan:
Ketinggian: 215 MDPL
Desa: Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar
Luas: 1 hektare
Jumlah Tanaman: ± 5.000 batang
Tinggi Tanaman: 100 cm hingga 200 cm
Jarak Tanam: 50 cm hingga 100 cm
Berat Basah: ± 2,5 ton (2.500 kg)
Ketinggian: 227 MDPL
Desa: Lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar
Luas: 1 hektare
Jumlah Tanaman: ± 5.000 batang
Tinggi Tanaman: 30 cm hingga 210 cm
Jarak Tanam: 40 cm hingga 60 cm
Berat Basah: ± 1 ton (1.000 kg)
Pemusnahan total ± 10.000 batang pohon ganja dengan berat basah mencapai 3,5 ton ini dilakukan oleh 148 personel dari tim gabungan. Tim ini terdiri dari berbagai instansi, termasuk BNN, POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Satpol PP, serta Dinas Pertanian dan Dinas Kehutanan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Granat juga turut terlibat. Pemusnahan dipimpin oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Direktur Narkotika BNN, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., Direktur Tindak ‘Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung, Wahyudi S.H., M.H., dan Direktur Pemetaan Tematik BIG, Gatot Haryo Pramono;
Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pemusnahan tanaman narkotika. Dalam konteks hukum, pelaku yang terlibat dalam penanaman, pemeliharaan, atau penguasaan tanaman narkotika dapat dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penemuan dan pemusnahan lahan ganja ini menggarisbawahi tantangan besar yang dihadapi Indonesia terkait kejahatan narkotika. Situasi ini menuntut respons yang kuat dan terkoordinasi dari berbagai pihak untuk melindungi ketahanan nasional dan kesehatan masyarakat. (*)
Editor: TIM BMo Bengkulu Utara