DPRD Blora Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS 2024

BLORA, Berita Merdeka Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora mengadakan rapat paripurna pada Rabu, 7 Agustus 2024, untuk menyampaikan dan membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, HM Dasum, yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD, dan dihadiri oleh Bupati Blora, Arief Rohman, serta unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD Kabupaten Blora.

Dalam sambutannya, Dasum menjelaskan bahwa penyusunan APBD selalu dimulai dengan pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh pemerintah daerah bersama DPRD. “Mengutip Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa setelah enam bulan tahun anggaran berjalan, pemerintah daerah wajib menyusun laporan realisasi semester pertama APBD serta prognosis untuk enam bulan berikutnya. Laporan ini kemudian disampaikan kepada DPRD sebagai dasar untuk melakukan perubahan APBD jika diperlukan,” terang Dasum..

Dasum juga menekankan bahwa perubahan APBD bisa dilakukan jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, seperti pergeseran anggaran antar-organisasi, antar-program, atau antar-jenis belanja, serta keadaan luar biasa yang memerlukan penyesuaian anggaran. Selain itu, perubahan APBD juga dapat dilakukan jika terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Lebih lanjut, Dasum merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan pemerintah daerah untuk menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus. Pemerintah Kabupaten Blora telah mematuhi ketentuan ini dengan mengirimkan rancangan tersebut pada 2 Agustus 2024 melalui surat pengantar Nomor 900/3282/2024 tertanggal 31 Juli 2024. Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS telah disusun dan siap untuk dibahas bersama DPRD.

“Selanjutnya kami berharap agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Bupati,” katanya.

Pada kesempatan ini, Bupati Blora, Arief Rohman, memberikan sambutan yang menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan kelancaran perubahan APBD. Bupati juga menyerahkan secara simbolis buku Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan DPRD Blora. Dengan penyerahan ini, diharapkan pembahasan perubahan APBD dapat segera dilakukan sehingga pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan perkembangan serta kebutuhan daerah.

Bupati Arief menegaskan bahwa perubahan APBD ini penting untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada serta untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Blora. Ia juga mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dalam upaya menyusun anggaran yang transparan dan akuntabel.(day)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *