SEMARANG, Berita Merdeka Online – Susan Sanger, istri dari pengusaha media terkenal di Semarang, Kukrit SW, mengajukan gugatan verzet ke Pengadilan Agama Semarang. Gugatan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak adil oleh pihak Susan.
Menurut kuasa hukumnya, Umbu Rudi Kabunang, putusan Pengadilan Agama Semarang dengan nomor 1131/Pdt.G/2024/PA Smg yang dikeluarkan pada 4 Juli 2024, memutuskan talak satu cerai antara Susan dan Kukrit. Namun, Susan mengklaim bahwa dia tidak pernah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang perceraian tersebut. Hal ini membuatnya tidak mengetahui bahwa proses perceraian sudah berlangsung hingga diputuskan oleh pengadilan.
Umbu Rudi Kabunang menyatakan bahwa ada indikasi kuat bahwa surat panggilan untuk sidang pertama, kedua, ketiga, hingga keempat sengaja disembunyikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga Susan tidak dapat menghadiri sidang. Setelah melakukan pengecekan, Susan menemukan bahwa persidangan sudah dilakukan sebanyak empat kali tanpa sepengetahuannya. Dia baru mengetahui hal ini setelah mengecek informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Semarang.
“Setelah klien kami cek,ternyata panggilan sidang pertama dan selanjutnya di duga ada pihak lain yang sembunyikan dari klien kami, dan klien kami mendapatkan informasi dari SIPP Pengadilan Agama Semarang bahwa persidangan perkara tersebut telah dilaksanakan 4 kali,” ungkapnya dihadapan para awak media di Semarang pada Kamis (8/8/2024).
Gugatan verzet yang diajukan oleh Susan bertujuan untuk membatalkan putusan cerai tersebut. Dalam sidang pertama gugatan verzet yang telah berlangsung, kedua belah pihak, yakni Susan dan Kukrit, bertemu melalui kuasa hukum masing-masing. Sidang ini dilakukan untuk mengecek administrasi dan menentukan langkah selanjutnya.
Sidang kedua terkait gugatan verzet ini dijadwalkan akan berlangsung pada 22 Agustus 2024, dengan agenda mediasi. Mediasi ini diharapkan dapat mempertemukan kedua belah pihak secara langsung, dengan tujuan mencari penyelesaian yang lebih baik sebelum keputusan final diambil oleh pengadilan.
Wartawan yang mencoba menghubungi kuasa hukum dari pihak Kukrit untuk meminta komentar terkait kasus ini belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditulis. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam proses hukum, terutama dalam kasus perceraian yang sangat mempengaruhi kehidupan pribadi para pihak yang terlibat.