Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek

Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, Kejaksaan Agung Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam konteks kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Proyek yang sedang diselidiki mencakup Ruas Cikunir-Karawang Barat serta on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dua saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah :

1. ADW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasamarga untuk periode 2013 hingga 2016.
2. HSN, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga untuk periode 2015 hingga 2018.

Pemeriksaan kedua saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi ini. Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan design and build yang merupakan bagian dari proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, yang merupakan salah satu proyek infrastruktur besar di Indonesia.

Menurut informasi dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap ADW dan HSN dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan tol tersebut. Pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan untuk memastikan bahwa setiap aspek dari kasus ini dapat terungkap secara jelas.

Kejaksaan Agung berfokus pada dugaan korupsi dalam pengelolaan proyek tol, yang melibatkan sejumlah kontrak dan alokasi anggaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memeriksa para saksi kunci yang memiliki pengetahuan dan tanggung jawab dalam proyek ini, tim penyidik berharap dapat memperoleh informasi yang relevan dan substansial untuk melengkapi berkas perkara.

;Pemeriksaan saksi merupakan bagian integral dari proses hukum dalam kasus korupsi; Dengan mengumpulkan keterangan dari orang-orang yang terlibat langsung dalam proyek, jaksa penyidik dapat mengidentifikasi potensi kesalahan administratif, penyimpangan anggaran, atau tindakan korupsi lainnya yang mungkin terjadi. Informasi yang diperoleh dari saksi dapat membantu membangun kasus yang lebih solid dan memberikan kejelasan mengenai alur keputusan dan penggunaan dana dalam proyek.

Kejaksaan Agung menekankan bahwa proses ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah pemeriksaan saksi, langkah selanjutnya adalah melanjutkan pengumpulan bukti dan melakukan analisis terhadap keterangan yang diperoleh. Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan dengan mengevaluasi semua informasi yang ada untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Proses ini juga mencakup koordinasi dengan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini dengan sebaik-baiknya agar kasus korupsi ini dapat diproses secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (**)

Editor: TIM BMo Jakarta

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *