Asahan, Beritamerdekaonline.com – Sungguh sangat disayangkan proyek kegiatan di Dinas PUTR Kabupaten Asahan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tahun anggaran 2024 dengan nama kegiatan (DBH Sawit Tahun 2023) Peningkatan Ruas Jalan Simpang Pabrik Benang – Bukit Katarina (Jalan Provinsi) (No Ruas 004) dengan nilai kontrak Rp. 5. 428. 565. 485.00, sumber DBH Sawit TA 2023 pada Konsultan Pengawas CV. Mandiri Teknik Konsultan Pelaksana CV. Parul Top Lehu mulai tanggal 5 Agustus 2024 dan selesai 2 Desember 2024 tidak dipantau atau diawasi oleh PPK, Pengawas dan Konsultan hanya pekerja 1 orang dengan menggunakan alat berat.
Dijelaskan, Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera (Ketum DPP LSM GEMMAKO KABUPATEN ASAHAN/SUMUT) mengatakan. Miris ketika kita melihat sistem kerja di Dinas PUTR Kabupaten Asahan dimana telah didapati pengerjaan proyek 5 Milyar lebih tidak ada di awasi apalagi dipantau pengerjaannya.
” Dari PPK, Pengawas dan Konsultan tidak ada ditempat, lokasi lokasi proyek berada di Jalan Pondok Indah di Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Tampak hanya 1 orang pekerja menggunakan alat berat”, ucapnya.
Lanjutnya, Dari pantauan tersebut diduga pengerjaan proyek dibuat asal jadi dan abal -abal terindikasi mark up. Kita akan terus memantau proyek sampai dengan selesai jika ditemukan hal yang merugikan negara semisal penyelewengan volume dan ketebalan basecoast dan aspal maka akan segera kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Unit Tipikor Polda Sumut dan KPK Pusat Jakarta karena tidak tertulis di plank/bestek yang di gantung di pinggir jalan”, pungkasnya.
Pantauan awak media di lapangan, tidak ada tertulis rambu-rambu bahwa jalan sedang di bangun arah masuk dari jalan pabrik benang dan sangat membahayakan pengendara jalan yang melintas. Dan terlihat papan proyek hanya dipakukan ke sebuah pohon. (TIM)