Padang Panjang, (Sumbar) Beritamerdekaonline com –– Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri, membuka acara Rakor persiapan pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang yang diselenggarakan oleh KPU Kota Padang Panjang di Hotel Rangkayo Basa Padang Panjang, Jum’at (23/8/2024).
Selain dihadiri oleh Komisioner dan anggota KPU, Rakor tersebut juga diikuti oleh, Bawaslu, Polres, Kesbangpol, Diskominfo, Dishub, PLN, Dinas Kesehatan, Insan Pers Kota Padang Panjang dan stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU, Puliandri, mengatakan sebelum memasuki tahapan penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Padang Panjang pada tanggal 22 September 2024 nanti, penyampaian terkait tahapan persiapan pendaftaran Cawako dan Cawawako melalui Rakor ini sangatlah penting.
Sementara itu, Divisi Teknis Komisioner KPU Kota Padang, Gunawan, dalam pemaparannya menyampaikan, secara tahapan proses pencalonan yang telah difasilitasi dan disiapkan oleh KPU dan sejak PKPU Nomor 8 keluar pada bulan Juli 2024, KPU sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan informasi kepada partai politik yang akan mengajukan calon. Dan semua partai politik telah terinformasikan.
“Dalam pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang, ada beberapa ketentuan yang harus kita pahami. Pertama, yaitu ada yang namanya pencalonan (ada yang dicalonkan). Kemudian, ada yang namanya persyaratan pencalonan (persyaratan calon). Kalau pencalonan, Itu berkaitan dengan syarat bisanya mencalonkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, sedangkan persyaratan calon, itu melekat kepada diri calon tersebut”, jelas Gunawan.
“Terkait persyaratan, yang bisa mencalonkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut adalah partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kota Padang Panjang minimal 20%, atau perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik itu minimal 25% dari jumlah suara sah dari DPRD Kota Padang Panjang pada Pileg 2024 yang lalu. Jumlah 25% itu, berlaku hanya terhadap partai politik yang ada kursi nya di DPRD Kota Padang Panjang”, kata Gunawan.
“Untuk membuktikan persyaratan ini, tentu ada dokumen persyaratan. Yang mencalonkan adalah partai politik tingkat Kota Padang Panjang. Dan untuk membuktikan partai politik tingkat Kota Padang Panjang ini sah secara ketentuan, maka tentu harus ada SK yang dikeluarkan dan disahkan oleh Kemenkumham dan ada SK DPD atau DPC yang dikeluarkan DPP partai politik dan disahkan oleh Kemenkumham”, ujar Gunawan.
“Setelah itu, ada surat persetujuan dari pimpinan pusat partai politik untuk mencalonkan pasangan calon. Kalau satu partai politik tidak mencapai persyaratan, maka bisa bergabung dengan beberapa partai politik lainnya, dua atau tiga partai politik. Tetapi, masing-masing partai harus mengeluarkan surat persetujuan dengan nama pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang sama”, jelasnya.
Gunawan juga menjelaskan, bahwa tanggal 24-26 Agustus 2024, KPU Kota Padang Panjang akan mengumumkan terkait waktu dan tempat pendaftaran, persyaratan pencalonan, persyaratan calon dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pendaftaran paslon wali kota dan wakil wali kota.
“Penerimaan pendaftaran paslon bertempat di KPU Kota Padang Panjang, tanggal 27-29 Agustus 2024 dengan ketentuannya, yaitu pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, waktu pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 – 23.59 WIB”, jelas Gunawan.
“Saat penerimaan pendaftaran itu, dokumen persyaratan pencalonan wajib lengkap dan wajib sah. Jika ternyata belum lengkap, KPU akan memberikan surat tanda pengembalian dokumen kepada partai politik atau gabungan partai politik tersebut, agar menyempurnakan lagi dan bisa mendaftarkan paslon di waktu yang telah ditentukan”, ujarnya.
Gunawan juga mengatakan, pendaftaran paslon itu harus dihadiri paslon dan didaftarkan langsung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang harus dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan partai politik tersebut. Dan terkait pemeriksaan kesehatan paslon, KPU Kota Padang Panjang telah menetapkan Rumah Sakit M Jamil Padang sebagai tempat pemeriksaan kesehatan paslon.
Dijelaskan, pendaftaran paslon tersebut harus dihadiri paslon dan didaftarkan langsung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang harus dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan partai politik tersebut. Terkait tempat pemeriksaan kesehatan paslon, KPU Kota Padang Panjang telah menetapkan Rumah Sakit M Jamil Padang sebagai tempat pemeriksaan kesehatan paslon.
(Charles Nasution)