Beritamerdekaonline.com, Asahan – Desa Perkebunan Sei Dadap I/II di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan terkait proyek turap yang diduga tidak sesuai standar. Pada Jumat, 16 Agustus 2024, kru media menemui Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Nanang, di rumahnya. Meskipun sedang dalam masa pemulihan pasca-operasi usus buntu, Kades Nanang memberikan klarifikasi terkait masalah ini bersama dua wartawan online yang meliput di Kabupaten Asahan.
Kepada media, Kades Nanang menjelaskan bahwa proyek turap yang rusak di Dusun VI dikerjakan oleh warga lokal yang tidak berpengalaman di bidangnya. “Pekerjaan turap itu dikerjakan oleh warga kampung sendiri, yang belum pernah bekerja di luar,” ujar Kades Nanang. Dia juga mengungkapkan mengenai anggaran Dana Desa sebesar Rp 43.000.000. “Saya memberikan Rp 12.000.000 kepada tukang, tetapi dia meminta Rp 20.000.000. Saya bilang, jika tidak mau, masih ada orang lain yang bisa mengerjakannya,” tambahnya.
Kades Nanang juga menjelaskan bahwa pengerjaan turap melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). ” Jika ada kekurangan bahan, mereka menghubungi saya,”ungkapnya. Mengenai kualitas turap yang tampak buruk, Nanang menjelaskan bahwa turap tersebut terdiri dari batu padas dan tanah timbun. “Mungkin karena hujan, tanah timbun merosot. Saya juga sudah memberikan tambahan Rp 250.000 untuk menambah tanah timbun,” jelasnya.
Namun, reaksi terhadap proyek ini tidak hanya datang dari pihak desa. Pada Minggu, 18 Agustus 2024, Dodi Antoni, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan (DPP LSM GEMMAKO), memberikan tanggapannya. Dodi Antoni menilai bahwa proyek turap yang hancur lebur menunjukkan kurangnya pengawasan dari Dinas Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Asahan. ” Diduga, Kepala Desa tidak bijak dalam mengambil tindakan; Para pekerja tidak profesional dan seharusnya proyek ini dikerjakan oleh tenaga yang berkompeten,” tegasnya.
Dodi Antoni juga menuduh Kepala Desa melakukan pembohongan publik dengan tidak memberikan informasi yang jelas mengenai spesifikasi proyek turap. “Kepala Desa tidak memberikan informasi mengenai panjang, lebar, dan ketebalan volume proyek. Sebagai kontrol sosial, kami memantau dan mengawasi penggunaan dana desa sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencegah penyalahgunaan,” ujarnya.
Jika kasus ini tidak mendapat perhatian dan tindakan yang memadai, Dodi Antoni mengancam akan melakukan unjuk rasa. ” Kami dari DPP LSM GEMMAKO Asahan akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas PMD Asahan, Dinas Inspektorat Asahan, dan Kantor Bupati Asahan; Selain itu, kami juga akan menyurati Kejaksaan Kota Kisaran dan Unit Tipikor Polres Asahan,” pungkasnya. (TIM)