Pemerintah Desa Pagojengan Gelar Sosialisasi dan Pembentukan Tim Perumus RPJMDes dan RKPDes

BREBES, Berita Merdeka Online – Pemerintah Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) di aula desa pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Camat (Sekcam), Kasi PMD Kecamatan Paguyangan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Pagojengan beserta perangkat desa, Babinsa, PKK, pendamping desa, karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ketua RT dan RW se-Desa Pagojengan.

Kepala Desa Pagojengan, Suid, A.Ma, menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia, termasuk Desa Pagojengan, selama 2 tahun hingga 2027 menjadi dasar untuk perubahan RPJMDes 2019-2027.

“Dengan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, perlu ada penyesuaian dan penyusunan ulang RPJMDes serta penyusunan RKPDes untuk tahun anggaran 2025,” ujar Suid.

Suid menambahkan, bahwa terkait Musdes, BPD memegang peran utama. Hari ini baru tahap sosialisasi mengenai perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang telah diubah menjadi UU Kedua Nomor 3 Tahun 2024 dan pembentukan tim penyusun.

Sementara itu, Camat Paguyangan melalui Sekcam Suripudin, S.Kep., MM menyatakan bahwa tim perumus RPJMDes dan RKPDes yang dibentuk terdiri dari 11 orang.

“Tim perumus diketuai oleh Sekretaris Desa, dengan Sekretaris LPM, dan harus ada keterwakilan dari unsur perempuan, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari setiap dusun atau wilayah,” ungkapnya.

Suripudin menekankan pentingnya mengadakan Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menggali potensi dan kebutuhan warga dalam penyusunan RPJMDes dan RKPDes.

“Rencana pembangunan desa harus sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” kata Suripudin.

Lebih lanjut, Suripudin menyampaikan pentingnya partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat dalam proses penyusunan perubahan RPJMDes dan RKPDes agar pembangunan desa lebih optimal. (Wawan Bambang AK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *