Padang Panjang, (Sumbar) Beritamerdekaonline.com –– Jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, berhasil menangkap tiga orang pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 21/08/2024 sekira pukul 19.30 WIB. Ketiga pelaku yang ditangkap di lokasi yang berbeda tersebut adalah FR (21), SR alias Baron (45) dan AS (33).
SI Humas Polres Padang Panjang, Aipda Eka Ciputra, S.H., dalam press release nya pada hari Sabtu 24 Agustus 2024, menerangkan bahwa Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rommy Hendra, S.H., M.H., membenarkan peristiwa penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.
Diterangkan, penangkapan terhadap pelaku FR dan SR alias Baron tersebut berawal dari informasi masyarakat, karena sudah sangat meresahkan warga di Kelurahan Ganting. Dibawah pimpinan Kanit 1 Narkoba, Aipda Fadly Adika beserta empat rekan timnya, kemudian memburu pelaku FR dan berhasil menangkap FR di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur sekira pukul 19.30 WIB.
Dijelaskan juga, saat ditangkap, FR telah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di rumahnya. Dan ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 (dua) unit timbangan digital kecil, 1 (satu) unit timbangan digital besar dan 2 (dua) unit alat hisap sabu. Kepada petugas, FR mengakui bahwa ia baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama pelaku SR alias baron dan mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku SR alias Baron.
Selanjutnya, petugas memburu pelaku SR alias Baron ke rumah nya yang beralamat di Simpang Monas, Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur, dan SR ditangkap tanpa melakukan perlawanan sama sekali. Kemudian, ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan pelaku SR alias Baron di bawah kasur dalam kamar SR.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku SR alias Baron di rumah pelaku, kemudian polisi melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku AS alias Sutan. Alhasil, Kanit 1 Narkoba, Aipda Fadly beserta jajarannya, memburu pelaku AS alias Sutan ke rumah nya yang beralamat di Ransam, Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur dan berhasil menemukan AS alias Sutan di rumahnya.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku AS yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu di dalam sebuah boneka beruang yang disimpan pelaku di dalam kamarnya, satu buah handphone dan uang tunai sebanyak Rp.300.000., (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. Kepada petugas, AS alias Sutan mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku SR alias Baron.
Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. Dan kepada ketiga pelaku diterapkan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dengan ancaman 8 tahun penjara.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan sebanyak tiga paket kecil narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital kecil, satu unit timbangan digital besar, dua unit alat hisap sabu, tiga unit handphone, uang tunai sebanyak Rp.300.000.,(tiga ratus ribu rupiah).
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, yang telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika, khusunya di wilayah hukum Polres Padang Panjang. “Semoga, dengan kerja sama yang baik ini, untuk kedepan peredaran narkotika di Padang Panjang dapat kita tekan”, kata kapolres.
(Charles Nasution)