PEKALONGAN, Berita Merdeka Online – Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng, berhasil menangkap MY (34), pelaku penganiayaan di SPBU Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 3 Oktober 2022, namun pelaku baru berhasil ditangkap setelah buron hampir dua tahun. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2024, di Pelabuhan Tanjung Wangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kronologi penangkapan ini cukup dramatis. Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota mendapatkan informasi pada Minggu, 18 Agustus 2024, bahwa MY, yang selama ini bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), sedang berada di Pelabuhan Tanjung Wangi untuk bongkar ikan. Tim Resmob dan Unit IV PPA segera bergerak menuju lokasi. Setelah tiba di pelabuhan, tim mendapati MY sedang beraktivitas dan langsung menangkapnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Agustus 2024, menyatakan bahwa kasus penganiayaan ini telah menjadi perhatian besar masyarakat. Setiap kali Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap sebuah kasus, warganet kerap menanyakan perkembangan kasus penganiayaan di SPBU Kertijayan, terutama mengapa pelaku belum ditangkap.
Peristiwa penganiayaan bermula ketika korban, MC (23), warga Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, menggeber-geber gas sepeda motornya karena mogok di SPBU Kertijayan. Tindakan ini membuat MY tersinggung. Setelah memperingatkan korban namun tidak dihiraukan, MY mengambil senjata tajam jenis pedang dan menyerang MC, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Selama dalam pelarian, MY berpindah-pindah tempat dan bekerja sebagai ABK di berbagai daerah. Meskipun pengejaran pelaku tidak mudah, tim kepolisian akhirnya berhasil menangkapnya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pedang yang digunakan dalam penganiayaan serta pakaian milik korban.
Dalam pernyataannya di hadapan media, MY menyatakan penyesalannya atas tindakan penganiayaan tersebut dan meminta maaf kepada korban serta masyarakat Pekalongan. Kapolres AKBP Prayudha menegaskan bahwa Polres Pekalongan Kota berkomitmen mengungkap semua tindak pidana dan menangkap para pelakunya, meskipun prosesnya tidak selalu mudah. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu penegakan hukum.(day)