Beritamerdekaonline.com, Sulsel – Kucuran dana desa seringkali mengundang godaan bagi para kepala desa untuk menyalahgunakan wewenangnya. Salah satu kasus terbaru terjadi di Desa Labuan Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, di mana kepala desa (Kades) setempat diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Menurut laporan yang diterima Redaksi Berita Merdeka Online, terdapat dugaan kuat bahwa oknum Kades Labuan Donggulu terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa. Seorang warga, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan kantor desa dan plat decker dengan anggaran sebesar Rp 57.000.000 belum selesai sesuai jadwal. Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan dana.
“Sebagai warga desa, kami meminta agar Tipikor Polres Parimo segera melakukan pemeriksaan terhadap Kades dan perangkatnya. Kami tidak ingin negara mengalami kerugian akibat tindakan korupsi ini,” ujar sumber tersebut pada Senin (12/8).
;Tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, atau hukuman kurungan selama 1 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan utama dalam isu korupsi dana desa. Dalam Waktu Dekat TIM BMO Sulawesi Selatan Dan Sulbar akan melakukan Investigasi yang mendalam untuk dapat mengungkap sejauh mana penyalahgunaan ini terjadi dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak.
Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus ini dan berita terkini, kunjungi Berita Merdeka Online.
Pewarta: Zul