BPJS Ketenagakerjaan Sambut Baik Dorongan Gubernur Bengkulu Pekerja Informal untuk Diberikan Perlindungan

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Muhammad Nuh di stand BPJS Ketenagakerjaan Bencoolen Mall, cara mudah cek saldo dan klaim jaminan hari tua dengan install aplikasi JMO di Play Store dan App Store.

Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Muhammad Nuh, menyambut baik arahan yang disampaikan oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait perlindungan bagi pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU). Dalam pernyataannya, Gubernur Rohidin menekankan pentingnya memberikan jaminan sosial bagi para pekerja sektor informal, seperti nelayan, petani, petugas parkir, satlimas, ojek online, pekerja seni, dan lainnya. Arahan ini disambut baik oleh BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu yang berkomitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam mewujudkan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja tersebut.

Muhammad Nuh menyatakan bahwa rencana ini akan ditindaklanjuti dengan koordinasi lebih lanjut bersama dinas terkait. Langkah ini bertujuan agar rencana perlindungan bagi pekerja sektor informal dapat segera direalisasikan. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana untuk mengalokasikan anggaran bagi sektor informal ini pada tahun 2025.

“Kami menyambut baik sinergi ini, dan akan segera menindaklanjutinya dengan rapat koordinasi bersama dinas terkait,” ujarnya, usai menghadiri kegiatan Job Fair 2024, di Avenue Bencoolen Mall, Kamis (12/09).

Sektor Informal yang Mendapat Perlindungan

Dalam arahan tersebut, disebutkan bahwa beberapa sektor informal yang diharapkan dapat memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan meliputi nelayan, petani, petugas parkir, satuan perlindungan masyarakat (satlimas), pengemudi ojek online, pekerja seni, dan lain-lain. Para pekerja dalam sektor-sektor ini, yang sebelumnya tidak mendapatkan jaminan sosial, akan diberikan kesempatan untuk terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan rencana ini, para pekerja informal yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan dengan premi yang relatif terjangkau, yaitu sebesar Rp 16.800 per bulan. Dengan premi tersebut, mereka akan mendapatkan dua program jaminan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Program JKK memberikan perlindungan bagi pekerja informal yang mengalami kecelakaan kerja. Peserta yang terdaftar akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, sesuai dengan indikasi medis, hingga sembuh total. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja sektor informal yang mungkin mengalami kecelakaan dalam menjalankan pekerjaannya. Selain itu, dalam kasus kematian akibat kecelakaan kerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Sementara itu, melalui program JKM, para pekerja informal akan mendapatkan perlindungan dalam bentuk santunan kematian jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Santunan ini akan diberikan kepada keluarga ahli waris peserta yang terdaftar, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Langkah Konkret pada Tahun 2025

Dalam upaya mewujudkan perlindungan bagi sektor informal, Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana mengalokasikan anggaran khusus pada tahun 2025. Ini merupakan langkah nyata untuk memberikan jaminan sosial kepada kelompok pekerja yang selama ini belum tersentuh program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh pekerja di sektor informal dapat lebih terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Program ini merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor informal. (BM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *