Sumatera Utara, Beritamerdekaonline.com – 29 September 2024. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD, Agus Yusuf Ahmadi, S.Ud., S.H., M.H., C.Me., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap oknum anggota DPR RI Komisi XI yang diduga terlibat dalam korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pernyataan ini disampaikan Agus Yusuf dalam acara Pembekalan Pengurus dan Anggota DPN SAPU JAGAD di Markas Besar organisasi tersebut di Gemolong, Jawa Tengah.
Agus Yusuf mengungkapkan bahwa melalui investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim Research and Development Investigations, terungkap adanya dugaan kuat korupsi dana CSR yang melibatkan seorang anggota legislatif. “Kami mendesak KPK untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku korupsi dana CSR BI dan OJK. Dana ini adalah tanggung jawab sosial untuk masyarakat, sangat keterlaluan jika sampai dikorupsi,” tegas Agus Yusuf.
Desakan Pengesahan UU Perampasan Aset Agus Yusuf juga menekankan pentingnya percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset guna memaksimalkan penindakan terhadap koruptor. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas, termasuk memiskinkan dan bahkan menghukum mati pelaku korupsi, harus segera dilakukan untuk memberikan efek jera dan meminimalisir kerugian negara.
“Korupsi dana sosial yang bersumber dari rakyat harus diusut tuntas. Kami mendesak KPK segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan mengumumkannya kepada publik. Undang-Undang Perampasan Aset harus segera disahkan agar uang negara bisa dikembalikan, dan koruptor dihukum seberat mungkin,” tambah Agus Yusuf dengan tegas.
Komitmen DPN SAPU JAGAD Mengawal Kasus Korupsi DPN SAPU JAGAD menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Agus Yusuf mendesak agar Bank Indonesia dan OJK turut berperan aktif dengan memberikan data yang akurat untuk membantu KPK mengungkap skandal korupsi tersebut. “Dana BI dan OJK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang bersumber dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kami menuntut transparansi dan dukungan penuh dari BI dan OJK dalam proses pengungkapan kasus ini,” ujar Agus Yusuf.
KPK Siap Umumkan Tersangka Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dana CSR dari BI dan OJK memang bermasalah karena penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan. Meskipun KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, identitas pelaku belum diumumkan ke publik. Asep menyatakan bahwa pengumuman tersebut akan dilakukan bersamaan dengan langkah penangkapan dan penahanan yang segera diambil oleh KPK. (*)
Editor: Dodi Antoni