Pancur Batu, Beritamerdekaonline.com – Firdaus Sitepu alias Daus, warga Jalan Penungkiren, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, kembali menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus narkotika. Firdaus, yang diduga sebagai residivis narkoba, akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Rabu, 11 September 2024. Kasus ini melibatkan sejumlah barang bukti narkotika yang ditemukan saat penangkapannya bersama seorang pria bernama Wahyudi di penginapan Prima, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Pada malam 2 Mei 2024, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap Firdaus Sitepu dan Wahyudi di sebuah penginapan di Sibolangit. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus jaringan pengedar narkoba di wilayah Pancur Batu dan sekitarnya. Firdaus diduga berperan sebagai bandar narkoba, sementara Wahyudi berfungsi sebagai pengedar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Dari Firdaus, ditemukan 4,1 gram sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai, sepeda motor, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Sementara dari Wahyudi, petugas mengamankan sabu seberat 0,2 gram serta barang-barang lainnya. Penemuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba yang cukup besar di wilayah tersebut.
Kasus Firdaus Sitepu dan Wahyudi kini sedang memasuki tahap persidangan. Menurut dokumen yang terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berkas perkara Firdaus dipisahkan dari Wahyudi meskipun keduanya ditangkap di lokasi yang sama. Sidang pertama untuk Firdaus akan digelar pada Rabu, 11 September 2024, dengan jaksa penuntut umum Richisandi Sibagariang dan Anita yang menangani perkara ini. Wahyudi juga dijadwalkan menjalani persidangan pada hari yang sama dengan jaksa yang sama.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena adanya dugaan keterlibatan Firdaus dalam jaringan pengedar narkoba yang lebih luas. Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, jaringan ini telah beroperasi cukup lama di wilayah Pancur Batu, Deli Serdang, dan sekitarnya. Penangkapan Firdaus dan Wahyudi diharapkan dapat membuka jalur penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan tersebut.
Firdaus Sitepu bukanlah nama baru dalam dunia kejahatan di Sumatera Utara. Sebelum kasus narkotika ini, ia telah terlibat dalam berbagai kasus hukum lainnya. Pada tahun 2024, Firdaus pernah dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan atas kasus penganiayaan terhadap seseorang bernama Chandra Bukit. Dalam kasus tersebut, Firdaus terbukti bersalah melakukan kekerasan secara terang-terangan yang mengakibatkan luka berat pada korban.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa Firdaus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan. Barang bukti yang disita dalam kasus penganiayaan ini termasuk sebuah senapan angin yang diduga digunakan dalam tindakan kekerasan tersebut. Selain itu, Firdaus juga diketahui memiliki riwayat panjang terkait tindak kejahatan lainnya, menjadikannya salah satu residivis yang cukup dikenal di wilayah Pancur Batu. (DA)