Asahan, Sumut | Beritamerdekaonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kembali disorot, kali ini terkait dugaan penyelewengan dana Komite dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Asahan. LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) Asahan mendesak pihak kejaksaan untuk segera mengusut dana sebesar lebih dari Rp 1,5 miliar pada tahun anggaran 2024 yang diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dodi Antoni, Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO Asahan, Sumatera Utara, mengungkapkan kekhawatirannya terkait penggunaan dana BOS yang tidak transparan serta pungutan dana Komite yang dianggap memberatkan orang tua siswa. “Kami mendesak Kejari Asahan untuk segera memeriksa Kepala Sekolah MAN 1 Asahan. Dugaan Tipikor ini diperkuat dengan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana BOS dan Komite oleh pihak sekolah,” ujar Dodi pada Sabtu (21/09/2024).
Dodi juga mempertanyakan alasan yang diutarakan pihak sekolah mengenai kekurangan dana BOS, yang mencapai miliaran rupiah. Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal mengingat dana BOS seharusnya sudah mencukupi untuk keperluan operasional sekolah.
“Tidak masuk akal jika dana BOS sebesar itu masih dianggap kurang. Kami menduga ada permainan kotor di balik ini, dan pengutipan dana Komite hanya akal-akalan untuk menutupi dugaan korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dodi menuduh adanya konspirasi antara kepala sekolah dan pengurus komite untuk memperkaya diri sendiri serta kelompok tertentu. “Kami menduga adanya kolusi yang melibatkan kepala sekolah dan pengurus komite demi kepentingan pribadi,” katanya.
Selain menuntut pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah MAN 1 Asahan, GEMMAKO Asahan juga meminta Menteri Agama RI untuk mencopot Kepala Kantor Kemenag Asahan. Menurut Dodi, Kepala Kemenag Asahan dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam membina dan mengawasi sekolah-sekolah di bawah naungannya.
“Kami meminta Menteri Agama untuk segera mencopot Kepala Kemenag Asahan karena gagal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Kepala Sekolah MAN 1 Asahan. Ini sudah menjadi kasus serius yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah MAN 1 Asahan, Elda Ayumi, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Menurutnya, kekurangan dana BOS terjadi karena banyaknya kegiatan siswa, seperti Pramuka dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya, yang membutuhkan tambahan biaya.
“Dana BOS memang tidak mencukupi untuk semua kebutuhan siswa, karena itu kami terpaksa meminta kontribusi dari orang tua siswa melalui Komite,” ujar Elda Ayumi saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Meski demikian, penjelasan ini belum memuaskan pihak GEMMAKO, yang tetap menilai adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana di sekolah tersebut.
Kasus dugaan penyelewengan dana Komite dan BOS di MAN 1 Asahan ini menambah panjang daftar kasus korupsi di sektor pendidikan. Publik menantikan langkah tegas dari Kejari Asahan untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. (DA)