Tebo, Beritamerdekaonline.com – Riance Juskal, Dewan Kehormatan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi korban intimidasi dan nyaris dikeroyok saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 14275595, Muaro Bodi, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kejadian itu terjadi pada Minggu malam, 15 September 2024, sekitar pukul 23:00 WIB. Rian, yang saat itu sedang dalam perjalanan bersama istrinya dari Padang menuju Padang Panjang, harus mengisi BBM karena mobilnya hampir kehabisan bahan bakar.
Antrean Mengular dan Pelangsir BBM
Saat tiba di SPBU, Rian memperkirakan antrean tidak akan lama, hanya sekitar setengah jam. Namun, setelah menunggu hampir satu jam, antrean mobilnya tidak bergerak sama sekali. Curiga dengan situasi ini, ia keluar dari mobil untuk melihat apa yang terjadi di depan. Ternyata, seorang pria dengan mobil pickup L300 tanpa nomor polisi sedang mengisi solar dalam jumlah besar, mencapai 100 liter, dan mengulang proses pengisian dengan memindai barcode beberapa kali. Pria tersebut diduga seorang pelangsir BBM.
Teguran Berujung Intimidasi
Rian, yang merasa waktu sangat mendesak, dengan sopan menegur pria tersebut agar pengisian BBM bisa dipercepat. Namun, respons yang diterimanya justru penuh amarah dan intimidasi. Pria itu merasa dirinya sebagai pelanggan tetap yang berhak dilayani dengan cara istimewa. Rian menjelaskan bahwa ia hanya ingin pengisian BBM berjalan lebih cepat, tetapi pria tersebut tetap tidak menghiraukannya. Bahkan, petugas SPBU yang seharusnya netral malah ikut berpihak pada pelangsir dan menekan Rian.
Upaya Pengeroyokan oleh Pelangsir dan Petugas SPBU
Situasi semakin memanas saat Rian mengambil foto nomor SPBU sebagai dokumentasi. Hal ini memicu kemarahan pria pelangsir dan petugas SPBU, yang bersama-sama mengejar Rian. Mereka mencoba memiting lehernya, menarik bajunya, serta merebut handphone miliknya. Ancaman kekerasan pun dilontarkan, termasuk keinginan mereka untuk memecahkan handphone Rian. Meski dalam tekanan, Rian tetap tenang dan menantang mereka untuk melaksanakan ancamannya. Namun, demi keselamatan istrinya yang berada di dalam mobil, Rian akhirnya memilih mengalah dan menghapus foto yang telah diambil.
Kekecewaan terhadap SPBU dan Tuntutan Permintaan Maaf
Setelah insiden tersebut, Rian merasa sangat kecewa karena petugas SPBU lebih memihak pelangsir daripada konsumen yang meminta pengisian BBM secara wajar. Satpam SPBU yang seharusnya melerai keributan malah ikut memaki dan mengusir Rian di depan istrinya. Rian kemudian menghubungi pihak manajemen SPBU dan memberikan waktu 2×24 jam untuk menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf secara langsung. Namun, permintaan maaf yang diberikan hanya melalui telepon, yang menurut Rian tidak cukup untuk menebus tindakan kekerasan dan penghinaan yang ia terima.
Seruan Tegas kepada Aparat dan Pihak Terkait
Rian dengan tegas menuntut agar pihak manajemen, petugas SPBU, dan satpam yang terlibat dalam pengeroyokan malam itu datang langsung untuk meminta maaf. Ia menilai bahwa sikap manajemen yang hanya menskors pelaku tanpa meminta maaf secara langsung sangat tidak pantas. Rian juga mencurigai adanya permainan antara SPBU dan pelangsir, di mana mereka merasa aman dan dilindungi oleh pihak tertentu sehingga bisa bertindak sesuka hati.
Lebih lanjut, Rian berharap pihak kepolisian, terutama Kapolda Sumatera Barat, segera menangkap para pelangsir BBM dan pihak-pihak yang membekingi tindakan ilegal tersebut. Menurutnya, aksi pelangsiran BBM di SPBU tersebut sudah terlalu merajalela dan membahayakan konsumen lain yang hanya ingin dilayani sesuai dengan prosedur.
Harapan untuk Tindakan Tegas
Rian menegaskan bahwa insiden seperti ini tidak boleh terulang, terutama terhadap konsumen yang hanya ingin mendapatkan pelayanan yang adil. Ia berharap aparat berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap para pelangsir dan oknum petugas SPBU yang terlibat. Laporan Rian juga sudah diajukan kepada SBM Pertamina Sumbar, dengan harapan kasus ini segera ditindaklanjuti. Jika tidak, ia khawatir ada kongkalikong antara pihak SBM Pertamina dan SPBU yang merugikan konsumen. (*)
Editor: TIM BMO Mukomuko