Kepahiang, Beritamerdekaonline.com – Kams, Rustam Efendi, SH, dan Sarmadan Latetuny, SH, dari “Law Office Rustam Efendi, SH & Partners” yang beralamat di Jl. Saco II No. 35 RT/RW 01/04, Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, bertindak atas nama klien kami, Eko Widodo. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 24 Juni 2024, kami bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam menyampaikan surat keberatan ini. Keberatan ini kami tujukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait kecelakaan kerja yang dialami oleh klien kami, Eko Widodo, dalam hubungan kerja dengan PT. Trisula Ulung Mega Surya.
Kronologi dan Keberatan Hukum
1. Kecelakaan Kerja Pada tanggal 18 April 2024, terjadi kecelakaan kerja di PT. Trisula Ulung Mega Surya, yang berlokasi di Desa Barat, Kecamatan Kaba Wetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Dalam kecelakaan tersebut, klien kami, Eko Widodo, mengalami cedera serius yang mengakibatkan kehilangan jari tangan. Kecelakaan ini merupakan peristiwa tragis yang menimbulkan dampak fisik, emosional, dan ekonomi yang signifikan bagi klien kami.
2. Pengaduan Pelanggaran Ketenagakerjaan Menyikapi kecelakaan kerja tersebut, pada tanggal 12 Juli 2024, kami mengajukan pengaduan resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. Pengaduan ini diajukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 yang mengatur mengenai santunan kecelakaan kerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi yang layak. Kami menilai bahwa perlindungan yang diberikan kepada klien kami tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Penetapan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan terkait kecelakaan kerja yang dialami oleh klien kami, sebagaimana tertuang dalam Surat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja No. 500.15/357/DPTK/KPH/2024, tidak mencerminkan perlindungan yang seharusnya diberikan kepada pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
3. Permohonan Penetapan Besaran Kompensasi Dengan merujuk pada kronologi di atas, klien kami, Eko Widodo, yang merupakan karyawan PT. Trisula Ulung Mega Surya, berhak mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menuntut agar Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan penetapan besaran kompensasi atas cacat yang dialami oleh klien kami akibat kecelakaan kerja tersebut. Penetapan ini harus dibebankan kepada PT. Trisula Ulung Mega Surya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Analisis Hukum
1. Hak Pekerja atas Kompensasi Kecelakaan Kerja Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jelas diatur bahwa setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan kompensasi yang layak. Kompensasi ini mencakup biaya pengobatan, rehabilitasi, serta santunan bagi pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja. Dalam kasus ini, klien kami mengalami kehilangan jari tangan, yang merupakan bentuk cacat fisik yang signifikan. Oleh karena itu, kompensasi yang layak harus diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga mengatur tentang santunan yang harus diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Dalam peraturan ini, diatur besaran santunan yang harus diberikan kepada pekerja yang mengalami kehilangan anggota tubuh atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Kami menilai bahwa penetapan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini, sehingga kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengkaji ulang penetapan tersebut dan mengeluarkan penetapan baru yang lebih adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. UU Cipta Kerja Selain itu, kami juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan perlindungan lebih lanjut bagi pekerja, termasuk dalam hal kecelakaan kerja. Kami menuntut agar klien kami mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja dalam situasi seperti ini.
Permohonan Tindakan
Berdasarkan uraian di atas, kami meminta dengan hormat kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan sebagai berikut:
1. Mengeluarkan penetapan besaran kompensasi yang layak bagi klien kami, Eko Widodo, yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja di PT. Trisula Ulung Mega Surya. Penetapan ini harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, serta ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
2. Mengkaji ulang penetapan yang telah dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan terkait kecelakaan kerja yang dialami oleh klien kami, dan memastikan bahwa penetapan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memastikan bahwa PT. Trisula Ulung Mega Surya memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan kompensasi yang layak kepada klien kami, sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
4. Mengambil tindakan tegas terhadap PT. Trisula Ulung Mega Surya jika perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan kompensasi yang layak kepada klien kami, termasuk melalui penegakan hukum yang diperlukan.
Demikianlah surat keberatan ini kami sampaikan dengan harapan besar agar pihak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia segera merespons dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak klien kami sebagai pekerja yang telah mengalami kecelakaan kerja. Kami berharap penetapan yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan segera dikeluarkan, sehingga klien kami dapat menerima kompensasi yang layak atas cedera yang dialaminya.
Kami sangat menghargai perhatian dan kerjasama yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam menangani masalah ini. Kami berharap pihak kementerian dapat memberikan tanggapan yang cepat dan tepat, serta memastikan bahwa hak-hak pekerja di Indonesia terlindungi dengan baik.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Rustam Efendi, SH
Sarmadan Latetuny, SH
Law Office Rustam Efendi, SH & Partners