KPU Provinsi Bengkulu Tetapkan Lokasi-lokasi yang Dilarang untuk Kampanye

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, S.E., M.Ak., saat kegiatan Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Kampanye serta Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, di Ballroom Hotel Mercure, Selasa malam (24/09).

Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – KPU Provinsi Bengkulu telah menetapkan beberapa lokasi di wilayahnya yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye dalam rangka pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini berdasarkan Surat Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor 273/1472/Kesbangpol/2024 tentang Lokasi Kampanye Rapat Umum. Informasi ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, S.E., M.Ak., dalam pernyataannya.

Dalam surat tersebut, disebutkan beberapa lokasi strategis yang tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye rapat umum di wilayah Provinsi Bengkulu. Lokasi-lokasi tersebut antara lain: Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, Benteng Marlborough, dan Lapangan Merdeka. Selain itu, Jalan Pembangunan di Kota Bengkulu juga termasuk dalam daftar larangan.

Selain lokasi-lokasi tersebut, tempat-tempat yang berfungsi untuk kepentingan umum seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, dan sarana kesehatan juga dilarang untuk dijadikan tempat kampanye. Larangan ini juga berlaku untuk terminal, bandara, pelabuhan, gedung perkantoran milik pemerintah, dan gedung atau bangunan yang dimiliki pemerintah, kecuali yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sarjan Efendi menekankan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye Pilkada 2024.

“Kawasan-kawasan tersebut juga harus steril dari alat peraga kampanye (APK). Tidak boleh ada APK yang terpasang di area-area yang telah ditetapkan sebagai lokasi terlarang ini,” ujar Sarjan, usai Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Kampanye serta Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, di Ballroom Hotel Mercure, Selasa malam (24/09).

Lebih lanjut, Sarjan juga mengingatkan bahwa lokasi-lokasi di luar yang telah ditetapkan sebagai larangan kampanye, dapat digunakan untuk kegiatan kampanye selama tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan kampanye harus berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam pesannya kepada para peserta Pilkada, baik dari partai politik pengusung, pendukung, maupun tim relawan, Sarjan Efendi mengimbau agar aturan ini dipatuhi demi terciptanya suasana kampanye yang kondusif dan tertib.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menaati peraturan ini. Dengan demikian, Pilkada di Provinsi Bengkulu dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan damai,” harapnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *